

DEMOCRAZY.ID — Pusaran polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memanas usai praktisi intelijen Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra melontarkan pengakuan mengejutkan.
Ia mengungkap adanya percakapan internal mengenai isu tersebut di lingkar kekuasaan terdekat Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangannya, Radjasa mengaku sempat melontarkan pertanyaan langsung kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat dirinya dipanggil ke kediaman pribadi Prabowo di Jalan Kertanegara pada bulan Ramadan menjelang Lebaran 2026.
Ia secara blak-blakan mencecar Mensesneg ihwal pengetahuan kepala negara terhadap polemik ijazah palsu pendahulunya.
“Ketika saya dipanggil ke Kertanegara kemudian yang jumpai saya adalah Mensesneg… Saya tegas-tegas saya tanya ke Mensesneg, Pak, Pak Prabowo tahu enggak kalau ijazah Jokowi palsu? Tahu,” ujar Radjasa dalam tayangan kanal YouTube 2045 TV, dikutip Kamis (30/7/2026).
Namun demikian, hingga saat ini pernyataan tersebut murni merupakan klaim sepihak dari Sri Radjasa Chandra.
Belum ada konfirmasi, klarifikasi, maupun tanggapan resmi dari pihak Mensesneg Prasetyo Hadi ataupun Presiden Prabowo Subianto mengenai kebenaran klaim pertemuan dan perc tersebut.
Tidak hanya berhenti pada klaim percakapan di Kertanegara, Radjasa juga mengeklaim bahwa Presiden Prabowo sebenarnya telah memberikan atensi khusus dengan mengingatkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap Roy Suryo maupun pihak-pihak lain yang menyuarakan isu ijazah tersebut.
Kendati demikian, realitas di lapangan memperlihatkan hal yang jauh berbeda.
Upaya hukum terhadap pakar telematika tersebut terus berjalan tanpa kompromi.
Hal ini dibuktikan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang secara resmi menolak gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo terkait perkara fitnah dan pencemaran nama baik.
Putusan yang diketok pada 20 Juli 2026 itu sekaligus memperkokoh keabsahan status tersangka Roy Suryo.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam pertimbangannya menilai langkah hukum beruntun yang ditempuh pemohon merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur (abuse of process), sehingga permohonannya dinyatakan sudah tidak relevan lagi untuk dilanjutkan.
Klaim dari lingkar intelijen dan dinamika penegakan hukum yang berjalan kontras ini kian menambah lapisan drama di tengah sorotan publik.