DEMOCRAZY.ID — Skema busuk pembatasan pilihan rakyat menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 mulai dipetakan secara telanjang.
Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Prof. Saiful Mujani, menguliti skenario oligarki di balik draf revisi Undang-Undang Pemilu yang mewajibkan syarat pencalonan presiden didukung minimal dua partai politik pemilik fraksi di DPR.
Saiful memperingatkan bahwa rekayasa aturan pemilu ini sengaja dirancang untuk mengunci jumlah pasangan calon dan menghabisi kandidat independen atau figur kerakyatan, sehingga Pilpres 2029 terancam hanya menyuguhkan maksimal dua hingga tiga poros kompromi oligarki!
Saiful memetakan, apabila koalisi gemuk pendukung Presiden Prabowo Subianto—seperti Gerindra, Golkar, PKB, dan PAN—kembali merapat dalam satu barisan, ruang gerak partai politik lain akan langsung mati suri.
Dalam skenario kartel empat partai ini, persaingan nasional dipaksa menyusut paling banyak menjadi tiga pasangan calon:
Poros Gemuk Istana: Gerindra, Golkar, PKB, dan PAN mengusung Prabowo.
Poros PDIP-Nasdem: PDI Perjuangan terpaksa merapat ke Nasdem demi mengamankan tiket pencalonan.
Poros Oposisi Tersisa: Partai Demokrat dan PKS membentuk poros sendiri.
“Kalau benar Gerindra, Golkar, PKB, dan PAN nyalonin Prabowo, maka pasangan maksimal hanya akan 3. PDIP mungkin terpaksa koalisi dengan NasDem… Lalu Demokrat koalisi dengan PKS,” papar Saiful Mujani lewat unggahannya di media sosial X, Senin (19/10/2026).
Ancaman lebih memuakkan muncul apabila PDI Perjuangan memilih main aman dan menyatukan diri dalam barisan Istana bersama Gerindra.
Jika skenario ini tereksekusi, maka Pilpres 2029 dipastikan bakal berujung pada duel dua poros utama (head-to-head), mengeliminasi seluruh potensi kandidat alternatif lain:
Poros Penguasa Kompromi: Prabowo Subianto dikawinkan dengan kader utama PDIP, seperti Puan Maharani atau Pramono Anung (Prabowo-Puan / Prabowo-Pramono).
Poros Penantang: Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dipasangkan dengan Anies Baswedan (AHY-Anies atau Anies-AHY).
“Kalau ini yang terjadi maka calon pasangan hanya 2. Prabowo-Puan/Pram Vs AHY-Anies/tokoh independen, atau Anies-AHY. Mungkin,” cerce Saiful.
Tak hanya itu, Saiful juga menyinggung dinamika melejitnya elektabilitas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang berpotensi menjadi “kuda hitam” pembantai elit lama.
Menurut Saiful, jika Gerindra ngotot memaksakan Prabowo dan mengabaikan kehendak rakyat, partai-partai seperti PDIP, Demokrat, dan Nasdem sebenarnya bisa menampung KDM sebagai capres alternatif.
Namun, potensi hadirnya figur seperti KDM justru terancam digembok rapat-rapat oleh draf revisi UU Pemilu yang diskriminatif dan eksklusif.
Melihat bahaya laten oligarki yang mencoba mengatur siapa saja yang boleh dan tidak boleh maju Pilpres 2029, Saiful mendesak DPR RI untuk segera menuntaskan revisi UU Pemilu.
Kepastian pasal-pasal selundupan tersebut harus segera diuji dan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar sistem pencalonan dibuka sebebas-bebasnya.
Rakyat tidak boleh lagi dipaksa memilih “kucing dalam karung” hasil kompromi dagang sapi di ruang gelap partai politik.
Pembatasan paslon lewat aturan UU Pemilu adalah bentuk perampokan kedaulatan rakyat—dan persetujuan atas revisi pasal-pasal ini tak lain adalah pengkhianatan nyata terhadap demokrasi!