DEMOCRAZY.ID — Sidang lanjutan kasus polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (23/7/2026) melahirkan putusan yang mengejutkan publik.
Majelis hakim secara resmi mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum (nullified), sehingga pemeriksaan pokok perkara untuk sementara waktu harus dihentikan.
Majelis hakim yang diketuai oleh Christina Endarwati (yang juga merupakan alumnus UGM) dalam pertimbangannya menilai bahwa JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menyusun lembar surat dakwaan (obscuur libel).
“JPU dianggap mencampuradukkan pasal-pasal dari dua rezim undang-undang yang berbeda, yaitu mencantumkan pasal ketentuan dari KUHP lama sekaligus UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (KUHP baru) untuk delik yang sama,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan sela.
Akibat cacat formil tersebut, majelis hakim memerintahkan agar seluruh berkas perkara beserta jajaran barang bukti dikembalikan kepada pihak penuntut umum.
Menyambut gembira putusan sela tersebut di ruang sidang, Dokter Tifa menegaskan bahwa kemenangan di babak awal ini sama sekali tidak menyurutkan langkahnya untuk mengusut tuntas polemik dokumen pendidikan yang menyeret nama mantan kepala negara.
“Kami akan tetap berjuang mengusut otentisitas ijazah tersebut demi apa yang diyakini sebagai kebenaran, agar tidak menjadi beban sejarah bagi bangsa,” tegas Dokter Tifa di hadapan para pendukungnya.
Lebih lanjut, Dokter Tifa kembali melayangkan tantangan terbuka agar Joko Widodo secara kesatria menunjukkan dokumen fisik analog atau ijazah aslinya secara langsung kepada publik luas, alih-alih hanya bersembunyi di balik pembelaan kuasa hukum di ruang pengadilan.
👇👇
Di sisi lain, kubu Joko Widodo melalui kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara, langsung memberikan tanggapan terukur atas putusan sela tersebut.
Pihaknya mengingatkan publik agar tidak salah mengartikan pembatalan dakwaan jaksa sebagai vonis bebas bagi Dokter Tifa.
“Perkara belum selesai! Putusan sela ini murni hanya mengoreksi formasi dakwaan jaksa dan sama sekali tidak menggugurkan materi pokok perkara pidananya,” ujar Rivai Kusumanegara.
Berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, JPU masih memiliki hak konstitusional untuk memperbaiki konstruksi pasal yang sempat dipersoalkan oleh majelis hakim, untuk kemudian menyusun ulang dan mengajukan kembali dakwaan baru ke persidangan di masa mendatang.