DEMOCRAZY.ID – Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga mantan Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia, angkat bicara menanggapi pernyataan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait aturan syarat pendidikan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Terutama soal Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU tersebut yang diduga aturan tersebut dirancang khusus untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres hingga kekinian menjadi Wakil Presiden.
Sebelumnya, Hasyim membantah tudingan bahwa aturan tersebut dirancang khusus untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka dan menegaskan norma tersebut berlaku umum (erga omnes) melalui mekanisme resmi.
Namun, Doli Kurnia menilai keberadaan pasal 18 ayat 3 dalam PKPU 19/2023 tersebut justru bertentangan dengan undang-undang dan penuh kejanggalan.
Ia menegaskan, bahwa pihak Komisi II DPR tidak pernah membahas maupun menerima draft resmi yang memuat aturan tersebut.
“Bertentangan. Bertentangan, dan aneh, gitu loh. Pasal pasal ayat itu aneh sekali. Dan kalau lihat nanti kronologisnya juga aneh, tiba-tiba muncul, gitu ya, di saat yang memang kita semuanya, apa namanya, tidak menyangka itu akan masuk tiba-tiba tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan,” ujar Doli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Doli mengklaim pihaknya telah mengumpulkan bukti lengkap berupa data tertulis hingga rekaman video rapat untuk membuktikan bahwa pasal kontroversial itu muncul secara tiba-tiba tanpa persetujuan DPR.
“Kami sudah punya data, kami sudah video-nya semua, data tertulis, eh kemudian eh pointers-pointers yang disampaikan, video-nya juga ada lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu nggak ada,” tegasnya.
Menyinggung soal langkah ke depan, Doli menyatakan bahwa aturan tersebut sebenarnya sudah terlanjur berjalan dan menjadi bahan perdebatan hingga diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dirinya sempat mengajak untuk fokus melakukan evaluasi penyelenggaraan pemilu ke depan, namun ia tetap terbuka jika persoalan ini harus dibuka kembali.
“Ya, kalau misal, ya, kalau sekarang kan sebetulnya eh, ya hampir dianggap eh ya mungkin tidak perlu lagi, ya, karena kan proses sudah berjalan, pasal itu sudah digunakan, gitu, ya. Dan kemudian eh pasal itulah yang kemudian kemarin menjadi salah satu yang diperdebatkan di Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi sudah eh memutuskan yang seperti yang kita ketahui,” ungkapnya.
Kendati begitu, Doli kembali menegaskan secara gamblang bahwa Komisi II DPR tidak pernah memasukkan atau membahas klausul tersebut dalam rapat resmi bersama penyelenggara pemilu.
“Ya, menurut saya. Kami kami tidak pernah membahas itu. Ya. Draft yang kami terima juga tidak ada itunya. Ya. Yang resmi kami terima, gitu. Tapi ada surat yang kemudian masuk, yang kemudian tiba-tiba itu ada dan kemudian tidak ditampilkan di dalam eh apa namanya eh, presentasi-presentasinya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024, Hasyim Asy’ari, membantah tuduhan bahwa aturan syarat pendidikan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 dirancang untuk menguntungkan atau meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Hasyim menegaskan bahwa norma dalam Pasal 13 dan Pasal 18 PKPU 19/2023 bersifat erga omnes atau berlaku untuk semua calon tanpa terkecuali.
Menurutnya, pembentukan aturan tersebut dilakukan sebelum mengetahui siapa saja sosok yang akan maju dalam kontestasi Pemilu 2024.
“Ketentuan norma Pasal 13 dan 18 dalam PKPU 19/2023 ttg Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, berlaku utk semua orang (erga omnes). Pada saat perumusan norma tidak diketahui siapa saja yg mau nyalon jadi presiden atau wakil presiden (unpredictable),” kata Hasyim dalam keterangannya dikutip Senin (12/10/2026).
Ia menerangkan bahwa seluruh tahapan pembentukan norma dalam PKPU tersebut telah menempuh jalur resmi, mulai dari uji publik, konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Rapat Dengarkan Pendapat (RDP) bersama DPR dan Pemerintah, hingga proses harmonisasi serta sinkronisasi bersama Kementerian Hukum.
Hasyim menepis tudingan adanya “permufakatan jahat” maupun “penyelundupan norma hukum”.
Secara kronologis, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023.
Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar usia pencalonan baru dibacakan pada 16 Oktober 2023.
“Jadi pasal tetntang dokumen syarat pendidikan dalam PKPU 19/2023 Pasal 18 ayat (1) huruf m dan ayat (3) dirumuskan lebih awal daripada pembacaan Putusan MK,” tegasnya.
Ia menambahkan, tidak ada pihak yang mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung terhadap norma PKPU tersebut, sehingga aturan itu sah dan mengikat secara hukum.
Terkait status pendidikan Gibran, Hasyim menjelaskan, bahwa Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud telah menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Pendidikan Menengah Lulusan Luar Negeri pada 6 Agustus 2019.
Dokumen tersebut juga telah digunakan Gibran saat mendaftar dalam Pilkada Kota Surakarta tahun 2020.
“Dengan demikian tuduhan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 disiapkan utk Gibran adalah tidak benar, karena fakta hukum menunjukkan Gibran memiliki ijazah pendidikan menengah atas di luar negeri, dinyatakan sah dan setara oleh lembaga yg berwenang, dan telah pernah digunakan dalam pemenuhan syarat calon Pilkada Kota Surakarta tahun 2020,” pungkasnya.