Mahfud MD Semprot DPR: Jangan Coba-Coba ‘Intervensi’ Kasus Korupsi Eks Jampidsus dengan Bentuk Tim Khusus!

DEMOCRAZY.ID – Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mengawasi penanganan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat khusus Komisi III yang digelar usai konferensi pers bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Kejaksaan Agung di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa tim ini dibentuk demi menjamin proses hukum berjalan tanpa intervensi dan tuntas hingga akhir.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7/2026).

Mahfud MD Beri Masukkan

Menanggapi keputusan tersebut, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD, menilai langkah DPR tersebut sudah tepat.

Kendati demikian, Mahfud memberikan catatan kritis agar fungsi pengawasan legislatif tidak melampaui batas hingga mencampuri ranah yustisial yang bersifat rahasia, seperti penggeledahan atau penyitaan barang bukti.

“Tepat menurut saya Komisi III ini melakukan pengawasan, tetapi menurut saya tidak boleh ikut campur ke prosesnya.”

“Termasuk misalnya ikut hadir di dalam penyitaan, penggeledahan, penggeledahan itu kan ada cara-cara prosedur tertentu,” kata Mahfud MD, kepada Tribunnews, saat hadir sebagai narasumber dalam acara On Focus, Senin (13/7/2026).

“Menurut saya silakan Tim Pengawasan dibentuk oleh Komisi 3 itu ngawasi tapi jangan masuk ke proses yustisia ya… Kalau enggak benar diluruskan tetapi lihatnya produknya jangan ikut prosesnya gitu.”

Pembentukan Panja Khusus Kasus Eks Jampidsus

Selain kasus PLN, Komisi III DPR RI juga bergerak cepat membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus.

Panja ini ditugaskan untuk mengawasi penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah.

Keputusan pembentukan Panja diambil setelah Komisi III menggelar rapat khusus pasca-konferensi pers bersama antara Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Habiburokhman menjelaskan bahwa Panja ini akan bekerja secara detail untuk memastikan hak-hak tersangka tetap terpenuhi di samping penegakan hukum yang tegas.

“Komisi III secara tersendiri melaksanakan tugas konstitusionalnya dengan melakukan pengawasan secara khusus terhadap permasalahan ini melalui pembentukan Panja, panitia kerja,” jelas Habiburokhman.

“Dalam kerja ke depannya, Panja ini akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas penegakan hukum agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hukum ditegakkan, hak para tersangka tentu juga diberikan.”

Menepis Isu Friksi Polri dan Kejaksaan Agung

Di tengah mencuatnya kasus ini, Habiburokhman mengimbau masyarakat luas agar tidak berspekulasi bahwa penanganan kasus mantan Jampidsus mencerminkan adanya ketegangan atau konflik institusional antara Polri dan Kejaksaan Agung.

Ia menekankan bahwa proses hukum yang berjalan murni menyasar tindakan personal atau oknum, bukan institusi tempat mereka bernaung.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka utama, yakni individu berinisial D, R, dan F, di mana F dikonfirmasi sebagai mantan pejabat Jampidsus yang bersangkutan.

“Kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses gesekan atau friksi antar-institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, individu, bukan institusi,” pungkas Habiburokhman.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya