DEMOCRAZY.ID — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, kembali menyoroti posisi strategis Nahdlatul Ulama (NU) dalam percaturan politik nasional.
Di tengah dinamika Muktamar NU ke-35 di Jombang, ia menegaskan bahwa organisasi islam terbesar di Indonesia itu memiliki magnitudo politik yang raksasa, kendati tidak terlibat dalam jalur politik praktis lewat partai.
Menurut Mahfud, paradigma politik NU tidak boleh direduksi semata-mata sebagai ajang perebutan kursi kekuasaan.
Sebaliknya, NU memiliki instrumen yang jauh lebih strategis, yakni menjalankan fungsi politik kebangsaan dan politik aspiratif untuk mengarahkan kebijakan publik di tingkat nasional.
Mahfud mengistilahkan kekuatan tersebut sebagai high politics atau politik tingkat tinggi.
Melalui jalur ini, NU memegang kendali penuh sebagai kekuatan moral yang dapat melakukan kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan tanpa harus tersandera oleh kepentingan partai politik tertentu.
Sebagai bentuk konkret dari pelaksanaan politik tingkat tinggi tersebut, Mahfud mencontohkan daya tawar besar yang dimiliki NU, termasuk potensi mengeluarkan fatwa keagamaan yang berdampak masif terhadap kebijakan negara jika penegakan hukum melemah.
Salah satu skenario ekstrem yang disampaikannya adalah kemungkinan munculnya fatwa moral untuk menolak membayar pajak apabila pemerintah terbukti tidak memiliki keseriusan politik dalam memberantas korupsi.
“Kalau pemerintah tidak mau memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh, NU bisa mengeluarkan fatwa untuk tidak membayar pajak. Itu tindakan politik yang luar biasa dampaknya,” tegas Mahfud dalam program podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, 31 Agustus 2026.
Pendekatan tersebut, lanjut Mahfud, murni merepresentasikan corak politik moral dan aspiratif guna mendesak perubahan orientasi kebijakan penguasa.
Dengan cara ini, NU tidak perlu melebur menjadi partai politik atau berafiliasi dengan kubu tertentu demi menjaga pengaruh politiknya di tingkat makro.
Lebih lanjut, gerakan nonpartisan ini dinilai sangat krusial untuk memastikan bahwa kepentingan publik, keadilan sosial, kemaslahatan umat, serta supremasi hukum tetap terkawal dengan baik di luar kepentingan kekuasaan sesaat.
Mahfud juga menekankan pentingnya bagi NU untuk mempertahankan prinsip jarak yang setara (equidistance) terhadap seluruh partai politik yang ada.
Posisi ini dinilai selaras dengan ruh Khittah NU, yang secara tegas memisahkan organisasi dari politik partisan, namun tidak serta-merta mengharuskan para warganya buta politik.
Melalui kemandirian sikap tersebut, Mahfud meyakini NU akan tetap kokoh berdiri sebagai mercusuar moral dan sosial yang mengawasi jalannya roda pemerintahan, tanpa harus mengorbankan marwah institusi organisasi demi kepentingan pragmatis politik praktis.