Mahfud MD: Dicari Sampai Mati Pun, Tak Ada Ijazah Gibran!

DEMOCRAZY.ID – Langkah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan kelulusan sekolah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai sudah tepat secara hukum oleh Mahfud MD.

Mantan Ketua MK itu memastikan dokumen fisik yang dicari-cari publik memang tidak pernah ada dalam lembar pembuktian.

Persidangan di lembaga konstitusi gagal menemukan bukti dokumen setingkat SMA maupun surat penyetaraan pendidikan atas nama Wakil Presiden terpilih tersebut.

Kegagalan menghadirkan berkas otentik membuat tuduhan pelanggaran administrasi gugur di meja hijau.

Hakim garis akhir majelis persidangan akhirnya melimpahkan kewenangan penanganan masalah ini kepada instansi lain yang berwenang.

Keputusan tersebut diambil karena ranah pembuktian di ranah hukum konstitusi telah selesai.

Fakta persidangan mengonfirmasi bahwa status pendidikan formal yang diperdebatkan memang tidak terdaftar dalam berkas perkara.

Mahfud menegaskan ketidakadaan berkas itu bersifat mutlak berdasarkan hasil temuan hakim.

“Jadi ijazah tidak ada dan pasti tidak ada. Dicari sampai mati pun tidak akan ada ijazah. Meskipun dalam pembuktian kita lihat ada certificate of attendance, ada transkrip, tapi hakim MK artinya dalam putusan itu menilai bahwa itu tidak setara.

Itu tidak setara ijazah itu tidak setara dengan ijazah hanya secara dengan kemampuan kan katanya ya ke apa nama apa istilahnya tuh di dalam itu kan ini mempunyai keahlian yang setara dengan ini bukan setara dengan ijazah dengan SMA bukan bukti kelulusan,” kta Mahfud MD dalam Youtube Kompas TV.

Keberadaan dokumen pelengkap seperti sertifikat kehadiran dan rincian nilai tidak memengaruhi keputusan para hakim konstitusi.

Seluruh berkas pendukung tersebut dinilai tidak memiliki bobot hukum yang sama dengan ijazah sekolah menengah.

Majelis hakim memandang lembar dokumen luar negeri itu sekadar mengukur kompetensi keahlian di bidang tertentu.

Kelulusan kualifikasi kemampuan tersebut sangat berbeda dengan bukti kualifikasi pendidikan formal tingkat menengah atas.

Hambatan prosedur birokrasi penyetaraan sekolah luar negeri turut memperkeruh proses verifikasi administrasi ini.

Alhasil, pengesahan tingkat pendidikan tersebut menjadi sangat rumit untuk direalisasikan secara hukum.

Isu kualifikasi pendidikan figur publik ini bermula dari perselisihan hasil pemilu yang digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Tahapan pembuktian berkas menjadi fokus utama publik untuk menilai keabsahan pencalonan peserta pilpres.

Keputusan majelis hakim yang mengetuk palu penolakan kini menjadi pilar utama dalam menutup polemik status pendidikan formal tersebut.

Seluruh rangkaian pemeriksaan perkara administrasi tersebut kini resmi berpindah ke lembaga yang relevan.

Artikel terkait lainnya