DEMOCRAZY.ID – Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal, menyampaikan pesan khusus kepada mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini menuai sorotan tajam.
Mantan anggota DPR RI itu tidak mempersoalkan ketika Jokowi begitu menyayangi putranya, namun ia berharap kasih sayangnya terhadap Gibran tidak sampai mengorbankan kepentingan orang banyak, apalagi untuk jabatan selevel wakil presiden.
“Sayangi anakmu. Tapi jangan korbankan kepentingan orang banyak apalagi untuk jabatan setinggi Wapres. Cukup sudah,” kata Akbar Faizal, Minggu (1/11/2026).
Tokoh politik asal Sulawesi Selatan itu bahkan menilai Gibran belakangan ini sudah menanggung penderitaan, terutama atas beban ketidakcakapan dan ketidaklayakan dirinya menduduki jabatan wapres.
Terlebih lagi, jika melihat realitas di masyarakat saat ini, berbagai elemen masyarakat telah menyuarakan desakan kepadanya untuk mundur, hingga desakan kepada DPR/MPR RI untuk memproses pemakzulan dirinya sebagai wakil presiden.
“Bukan hanya @gibran_tweet. Kami pun ikut tersiksa melihat penderitaan dia menanggung beban ketakcakapan dan ketaklayakan sebagai Wapres. Pak @jokowi, anakmu tak layak,” jelas Akbar Faizal.
Karena itu, jika Jokowi saat ini masih memikirkan untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa dan negara, Akbar Faizal menyarankan agar mantan presiden dua periode itu mencari anak negeri lain yang lebih pantas untuk diusung, terutama pada Pilkada berikutnya.
“Carilah anak negeri lainnya yang pantas untuk Saudara usung jika memang bermaksud berkontribusi pada masa depan bangsa ini,” imbuh Akbar Faizal.
Lebih lanjut, Akbar Faizal menegaskan bahwa seluruh perangkat negara telah memutuskan ijazah Gibran adalah hasil manipulasi atas kewenangan.
Akbar Faizal bahkan menilai, tidak adanya ijazah SMA sederajat hanyalah satu perkara saja, tetapi masalah yang tidak kalah mendasar adalah ketidaklayakan Gibran menduduki jabatan wakil presiden.
Karena itu, menurut dia, Jokowi harus berjiwa besar menerima realitas tersebut.
“Sebenarnya ijazah hanya satu hal. Tapi mata kepala dan pikiran kami melihat ketaklayakannya. Berjiwa besarlah untuk menerima realitas ini. Cukup sudah. Cukup Pak! @officialMKRI, @MahkamahAgung, @DPR_RI, @mprgoid,” tandas Akbar Faizal.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Margarito Kamis, turut angkat suara setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam putusan MA tersebut, Margarito memberikan penekanan pada putusan yang menyebut tidak sah dan batal demi hukum, serta perintah untuk menarik dan memusnahkannya.
“Begini, saya mulai dari awal biar enak gitu ya. Amar putusan itu, angka 2 dan 3, menyatakan dalam singkatnya: tidak sah dan batal demi hukum. Angka 2 itu ya. Angka 3 memerintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan,” jelas Margarito, dikutip video Apa Kabar Indonesia, Minggu (1/11/2026).
Dia menjelaskan, dalam ilmu hukum administrasi negara dan tata negara, kata batal demi hukum konsepnya menunjuk bahwa surat itu harus dianggap tidak ada sejak dari awal.
“Dalam istilah teknisnya, itu disebut dengan ex tunc. Jadi berlaku sejak awal, sedari awal itu, surat itu dianggap tidak ada keterangan itu. Ilmu hukum ya, nggak ada urusan dengan politik,” kata Margarito.
Nah, ketika MA mengatakan bahwa surat tersebut dianggap tidak ada, maka tentu akan muncul pertanyaan bagaimana hal itu bisa dipakai untuk mendaftar.
“Nah, nalarnya, kalau tidak ada, bagaimana Anda pakai mendaftar?” kata Margarito.
Saat ditanya bahwa proses pendaftaran sudah selesai, Margarito menilai bahwa justru itu penekanan nalarnya.
“Justru itu. Jadi sama dengan, eh malah punya rumah, tinggal rumah di sini bertahun-tahun, menganggap malah punya rumah, begitu tiba-tiba dia datang dan bilang, ‘Ini saya punya.’ Dan berkelahi di situ, pergi ke pengadilan, lalu pengadilan bilang, ‘Betul, berdasarkan bukti-bukti punya dia.’ Keluar nggak? Sama,” kata Margarito.
Sementara terkait perintah untuk menarik dan memusnahkannya, Margarito menilai perintah tersebut cukup fatal.
“Yang kedua, yang kedua ini yang fatal ini ya. Makanya saya bilang, ini apa, Mahkamah Agung menarik surat ini untuk dimusnahkan. Suket itu ditarik dan dimusnahkan. Begitu ya,” sebut Margarito.
Namun yang menjadi pertanyaan dan masalah hukumnya, kata dia, adalah siapa yang diperintahkan.
Apakah Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan cq Dirjen yang menerbitkan surat keterangan itu.
Pertanyaannya, secara hukum, bagaimana cara menariknya?
Menurut Margarito, hal itu bisa dengan menyurati Gibran untuk mengembalikan suket itu.
Yang kedua, bisa mendatangi Gibran untuk mengambil suket itu.
“Dia serahkan atau tidak, soal lain. Dia serahkan atau tidak, tetap saja secara hukum surat ini dianggap tidak ada. Anda mau suka, mau tidak, mau senang, mau tidak, tidak ada urusan. Begitu hukumnya,” tegas Margarito Kamis.