DEMOCRAZY.ID – Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menindaklanjuti temuan Mahkamah Konstitusi soal tidak ditemukannya ijazah setara sekolah menengah atas Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut dia, temuan MK tersebut bisa menjadi dasar bagi DPR memakzulkan presiden atau waktil presiden, sesuai Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945.
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri tersebut mengatakan ketiadaan bukti ijazah setara SMA yang sah, membuat Gibran tak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
Hal itu bisa menjadi landasan bagi DPR untuk memulai proses pemakzulan dan membawanya kembali ke MK untuk diadili.
“Jika MK membenarkan pendapat DPR, proses selanjutnya berada di MPR yang terdiri atas anggota DPR dan DPD. Dengan demikian, apabila persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran hendak diuji melalui jalur konstitusional yang lain, bola kini berada di DPR,” kata Djohermansyah pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Dia mengingatkan agar langkah pemakzulan oleh DPR tak boleh direduksi menjadi arena balas dendam atau pengadilan politik.
Pengujiannya harus murni berdasarkan konstitusi berbasis bukti.
Dia juga meminta Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu ikut bertanggung jawab.
Temuan MK, kata Djohermansyah, menunjukan lemahnya proses verifikasi dan pengawasan yang berujung pada lolosnya Gibran sebagai peserta Pemilihan Umum 2024.
Menurut dia, keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden bukan sekadar persoalan administratif.
Di baliknya ada pertaruhan terhadap legitimasi kekuasaan dan marwah hukum negara.
Jika negara membiarkan seorang pemimpin menduduki tampuk kekuasaan tanpa memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang, kata Djohermansyah, kepercayaan rakyat terhadap sistem demokrasi Indonesia yang akan dipertaruhkan.
Ia juga mendorong elemen negara seperti DPR, KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu hingga partai politik harus menunjukan keberanian untuk memeriksa kekuasaan, khususnya saat muncul persoalan mengenai proses lahirnya kekuasaan tersebut.
“Yang harus diselamatkan bukan jabatan Gibran, atau kepentingan politik lawan atau pendukungnya. Melainkan prinsip paling dasar demokrasi bahwa jabatan negara lahir dari proses yang sah, calon memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang, dan tak seorang pun berada di atas hukum,” kata dia.