Golkar Minta Pimpinan Parpol Bertemu Bahas Nasib ‘Pemakzulan Gibran’

DEMOCRAZY.ID – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, berpendapat pimpinan partai politik (parpol) perlu melakukan pertemuan untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Doli yang juga Anggota DPR RI itu memastikan dewan akan membahas hal itu namun perlu ada pertemuan pimpinan parpol karena anggota DPR juga merupakan wakil parpol di parlemen.

“Yakinlah bahwa kemudian nanti akan menjadi pembahasan,” kata Doli dikutip dari Kompas.TV, Jumat (9/10/2026).

Doli mengatakan pimpinan parpol terutama parpol koalisi pemerintah perlu bertemu karena kasus Gibran adalah urusan besar.

“Makanya oleh karena itu saya kira harus ada pembicaraan segera antara pimpinan partai politik yang ada DPR ini,” tegasnya.

Saat ditanya kapan rencana agenda pertemuan pimpinan partai politik tersebut, ia menyatakan hal itu tergantung kesepakatan.

“Tergantung pimpinan partai politik semuanya. Kapan mereka mengambil kesepakatan untuk mereka bertemu membahas ini,” kata Doli.

Partai politik pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di parlemen tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus).

Terdiri dari partai politik yang memiliki kursi di DPR RI yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Serta parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Garuda.

Doli Kurnia juga khawatir persoalan ini membesar.

“Khawatirnya nanti ini tidak terkontrol dan kemudian ini mengganggu proses penyelenggaraan negara, penyelenggaraan pemerintahan. Itu saya kira yang menjadi harus menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Solusinya Ada di Tangan Prabowo

Terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013, Mahfud MD, menyoroti upaya pemakzulan terhadap Wapres Gibran.

Dia mengatakan pemakzulan bukan hal mudah untuk dilakukan sebab koalisi partai politik pendukung Presiden Prabowo Subianto punya peran besar dalam upaya pemakzulan tersebut.

“Untuk sampai pada usul pemakzulan ini tidak mudah karena koalisinya Pak Prabowo tuh lebih dari 80 persen,” ujar Mahfud dikutip dari Kompas.TV, Jumat (10/9/2026).

Mantan Menko Polhukam itu mengatakan penyetujuan pemakzulan itu akan bergantung pada koalisi 80 persen tersebut.

Jika koalisi partai politik pendukung pemerintah itu tidak menyetujui, maka pemakzulan tidak bisa dilakukan.

“Oleh sebab itu, kuncinya di Pak Prabowo. Kalau Pak Prabowo bilang go, silakan, saya tidak ikut-ikut. Sesuaikan dengan semangat konstitusionalisme kita. Menurut saya (pemakzulan) ini jalan,” ucapnya.

Mahfud menilai mencari dukungan dari sepertiga Anggota DPR untuk mengusulkan pemakzulan Gibran tidak sulit asalkan Prabowo memberi jalan.

Terkait dampak putusan MK pada Gibran, Mahfud mengatakan secara hukum Gibran memang masih wakil presiden tetapi secara moral sudah runtuh dan dinilai tak pantas lagi untuk memimpin sebuah negara.

Artikel terkait lainnya