Fakta Baru Sidang Korupsi Haji Terkuak! Pembagian Kuota Tambahan 50:50 Disebut Murni Kebijakan Eks Menag Yaqut

DEMOCRAZY.ID – Perencana Ahli Madya pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Slamet, menegaskan bahwa pembagian kuota 50:50 persen untuk haji reguler dan haji khusus merupakan kebijakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Hal itu dia sampaikan dalam keterangannya sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi perihal diskusi daring untuk membahas Keputusan Menteri Agama yang dikeluarkan pada bulan Desember 2023 kepada Slamet.

Berdasarkan informasi dari Sekretaris Ditjen PHU Ahmad Abdullah, Slamet mengungkapkan Yaqut mengeluarkan kebijakan untuk kuota tambahan haji reguler dan haji khusus sebesar 50:50 persen terhadap 20 ribu kuota tambahan.

Rapat yang digelar secara daring itu disebut dihadiri oleh beberapa staf khusus Menteri Agama serta pejabat eselon 1 dan pejabat eselon 2 di lingkungan Kementerian Agama.

Namun, Slamet tidak mengikuti rapat tersebut.

“Sepemahaman saya, adanya pembagian kuota tambahan menjadi 50-50 tersebut menyalahi rasa keadilan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 dan menyalahi prinsip keadilan khususnya terhadap jemaah haji reguler,” kata jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Slamet di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

Selain itu jaksa menilai pembagian kuota tambahan tersebut juga melanggar hasil keputusan rapat dan rapat kerja antara Komisi VIII dengan Kementerian Agama tanggal 27 November 2023, khususnya terkait dengan nilai manfaat BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang masih menggunakan komposisi 92:8 (92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus).

Pengadilan Tipikor Jakarta kasus korupsi kuota haji pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).

“Dalam perjalanannya, pembagian kuota sebanyak 50-50 menjadi pembicaraan ramai di kalangan internal Kementerian Agama sampai dengan selesai,” kata jaksa.

“Ini gimana pak? Yang tadi saya bacakan,” lanjut jaksa.

“Yang mananya pak? Gimana?” tanya Slamet.

“Baik, kami ingin menanyakan pak. Satu saja. Di sini yang tidak berubah, substansi yang kami bisa tangkap adalah: 50-50 (50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus) adalah merupakan kebijakan Menteri Agama saat itu. Betul pak? Betul ya?” cecar jaksa.

“Betul pak,” tandas Slamet.

Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Artikel terkait lainnya