Bedah Kode Spesifik Pasal 18 PKPU 19/2023, Akademisi UI Buka-Bukaan Soal Kejanggalan Legitimasi Gibran!

DEMOCRAZY.ID – Akademi UI sekaligus Peneliti Perludem, Titi Anggraini bicara soal polemik usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Di Channal YouTube Abraham Samad Speak Up, Titi Anggraini kembali flashback dan cerita bagaimana permohonan ini berjalan.

Mulai dari permohonan Prof Denny Indrayana dan ada juga teman-teman yang dibawah ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Dan dari permohonan itu, Titi menyimpulkan ada poin penting dari hal yang mereka bawa ke MK ini.

“Jadi putusan MK ini berawal dari permohonan Prof Denny Indrayana dan ada juga teman-teman dari pemantau Pemilu KIPP, Partai Umat dan sejumlah pemohon lain,” kata Titi Anggraini.

“Jadi ada dua hal yang sebenarnya mereka persoalkan yang pertama dugaan manipulasi pencalonan persyaratan pencalonan yang mereka sebut dengan TST. Terstruktur, sistematis, terencana. Berkaitan dengan upaya menyimpangi persyaratan pendidikan dalam Undang-Undang melalui peraturan KPU,” jelasnya.

Lebih jauh, Akademisi UI ini juga membahas dan menyoroti soal Undang-Undang 7 2017 yang bicara soal syaeata pendidikan.

Namun ia mengatakan ada perubahan syarat dari peraturan KPU.

Titi spesifik mengatakan pasal 18 ayat 3 peraturan KPU nomor 19 tahun 2023

Adapun isi Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur seorang calon presiden atau calon wakil presiden tak perlu menunjukkan bukti lulus SMA dari luar negeri jika punya bukti lulus perguruan tinggi.

“Jadi, di dalam Undang-Undang Pemilu kita, Undang-Undang 7 2017 itu syaratkan kalau pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Atau bisa juga tamat Madrasah Aliah, SMK dan juga pendidikan di luar negeri asal diseterakan,” sebutnya.

“Itu untuk mendukung persyaratan tersebut adalah fotokopi ijazah, surat tamat atau kemudian sertifikat atau surat keterangan yang dilegalisasi oleh satu pendidikan,” sambungnya.

“Tapi kemudian di peraturan KPU syarat kemudian berubah. Jadi di pasal 18 ayat 3 peraturan KPU nomor 19 tahun 2023, syarat itu bisa dikecualikan bagi pasangan calon, bagi calon yang lulusan luar negeri dan tidak punya ijazah SMA, tapi lulusan luar negeri dan tidak punya ijazah SMA tapi lulusan luar negeri,” paparnya.

Dari poin ini, ia mengatakan penjelasannya sangat spesifik jika membaca pasal tersebut dan membayangkan soal seseorang.

“Nah, jadi spesifik sekali kalau kita membaca pasal itu, kita langsung membayangkan seseorang gitu yah,” ucapnya.

“Karena syarat tadi dikecualikan bagi lulusan SMA luar negeri dengan kemudian bisa mengecualikan apa bukti asal lulus perguruan tinggi,” lanjutnya.

Dengan poin penting dari isi Pasal 18 Ayat Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 disebut Titi mengatakan dan memberi penjelasan

“Jadi, kalau dia tidak punya ijazah tapi ijazah lulusan luar negeri SMA-nya. Tapi dia lulus perguruan tinggi itu bisa dikecualikan,” pungkasnya.

[VIDEO]

Artikel terkait lainnya