DEMOCRAZY.ID – Dorongan penggunaan hak angket DPR dalam polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan pertanyaan mengenai fungsi mekanisme tersebut dan batas kewenangannya dalam memeriksa persoalan dokumen pendidikan.
Pengamat politik Ray Rangkuti mendorong DPR menggunakan hak angket agar persoalan yang diperdebatkan mengenai ijazah Gibran dapat dibahas melalui forum kelembagaan.
Menurut Ray, penjelasan yang diberikan secara pribadi belum tentu cukup untuk menjawab pertanyaan publik.
Namun, hak angket dan pembuktian keaslian dokumen merupakan dua hal berbeda.
Hak angket adalah instrumen pengawasan DPR terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang memenuhi kriteria tertentu.
Sementara itu, penilaian mengenai keaslian dan keabsahan dokumen harus didasarkan pada bukti yang relevan dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Situs resmi DPR menjelaskan bahwa hak angket digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, berdampak luas, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam pernyataannya, Ray menilai DPR dapat menjadi forum resmi untuk meminta penjelasan mengenai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Ia mempertanyakan apakah pengakuan seseorang setelah melihat dokumen secara langsung dapat menjawab keraguan publik secara luas.
“Nah sekarang misalnya kalau Ray membutuhkan untuk melihat ijazah Gibran itu, datang aja ke rumah di Solo nanti akan diperlihatkan gitu. Ya, saya bisa datang, tetapi apakah pengakuan saya legal? Apakah pengakuan saya itu kemudian akan menandakan bahwa ijazah itu memang ada?” ungkap Ray.
Ia menegaskan bahwa yang didorongnya bukan sekadar kesempatan melihat dokumen, melainkan meminta DPR menghadirkan mekanisme yang menurutnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Nah yang kedua, saya tidak pernah menuntut ijazah itu, ada atau tidak ada untuk dilihat. Saya menuntut DPR meminta Saudara Gibran membawa ijazah itu untuk membuktikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa benar ijazah itu ada,” katanya.
Pernyataan tersebut menjelaskan alasan Ray mendukung hak angket.
Namun, usulan itu tidak dengan sendirinya menentukan apakah dokumen yang dipersoalkan asli atau tidak.
Kesimpulan mengenai dokumen tetap membutuhkan dasar bukti dan pemeriksaan yang sesuai.
Pembuktian dokumen berbeda dari penyelidikan politikHak angket memungkinkan DPR melakukan penyelidikan dalam ruang lingkup kewenangannya.
Akan tetapi, penggunaan hak tersebut tidak otomatis menjadikan DPR sebagai lembaga yang menetapkan keaslian dokumen pendidikan seseorang.
Untuk menilai suatu dokumen, hal-hal yang relevan antara lain identitas penerbit, catatan akademik, proses penerbitan, serta kecocokan dokumen dengan arsip resmi.
Pemeriksaan tersebut perlu dilakukan berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan pihak yang mendukung atau mempertanyakan dokumen tersebut.
Karena itu, apabila hak angket digunakan dalam persoalan ini, ruang lingkup penyelidikannya perlu dijelaskan: kebijakan atau pelaksanaan undang-undang apa yang hendak diperiksa, dugaan pertentangan dengan aturan apa yang menjadi dasar, serta fakta apa yang ingin diklarifikasi.
Tanpa kejelasan mengenai hal-hal tersebut, perdebatan berisiko berhenti pada pertentangan klaim politik tanpa menghasilkan jawaban faktual yang memadai.
Hak angket tidak sama dengan pemakzulanPerbedaan lain yang perlu dipahami adalah hubungan antara hak angket dan pemakzulan.
Keduanya bukan mekanisme yang sama.
Hak angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR.
Adapun pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur secara khusus dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Konstitusi menetapkan dasar pemberhentian serta tahapan yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
Dengan demikian, penggunaan hak angket tidak otomatis berujung pada pemakzulan Gibran.
Proses pemberhentian memerlukan dasar konstitusional dan harus mengikuti tahapan yang ditentukan dalam UUD 1945.
Begitu pula, dorongan untuk melakukan penyelidikan melalui DPR tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh pihak yang menjadi sorotan.
Di tengah polemik tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengangkat persoalan berbeda, yakni hubungan antara kedaulatan rakyat dan persyaratan pendidikan calon presiden serta wakil presiden.
Dalam podcast Total Politik, Jimly mengatakan bahwa pandangannya mengenai persyaratan pendidikan bukan dimaksudkan untuk membela Gibran.
“Suara-suara rakyat itu nilainya lebih tinggi daripada gelar akademik,” ujar Jimly.
Ia juga menegaskan, “Tolong jangan dikaitkan dengan Gibran. Saya bukan sedang membela Gibran.”
Pernyataan Jimly berfokus pada perdebatan mengenai standar pendidikan bagi calon pemimpin nasional.
Sementara itu, Ray menyoroti perlunya forum kelembagaan untuk menjawab pertanyaan publik mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Kedua pandangan tersebut menyentuh persoalan yang berkaitan, tetapi tidak identik.
Perdebatan mengenai persyaratan pendidikan merupakan isu kebijakan dan demokrasi, sedangkan pemeriksaan keaslian dokumen merupakan persoalan faktual yang memerlukan bukti.