DEMOCRAZY.ID – Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hadar Nafiz Gumai, blak-blakan membongkar proses lahirnya regulasi kontroversial yang dianggap sebagai pasal “selundupan” demi memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres.
Hal tersebut diungkapkannya dalam siniar eksklusif bersama pakar hukum tata negara, Refly Harun, yang disiarkan melalui kanal YouTube Refly Harun.
Dalam perbincangan tersebut, Hadar menyoroti keberadaan Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Menurutnya, pasal perkecualian tersebut sangat janggal karena menganulir syarat utama batas pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden.
“Begitu melihat pasal ini di dalam PKPU yang sudah jadi, saya pun terkaget-kaget, kok pasal seperti ini bisa masuk?” ujar Hadar, Minggu (18/10/2026).
Dia menambahkan bahwa aturan itu secara spesifik dibuat untuk mengakomodasi figur tertentu yang tidak memiliki bukti kelulusan yang lazim dari luar negeri, namun langsung disandingkan dengan kepemilikan ijazah perguruan tinggi.
Hadar memaparkan penelusuran dokumen yang dilakukannya untuk menguji keabsahan proses pembentukan hukum tersebut.
Berdasarkan penelusurannya, draf PKPU yang dipresentasikan KPU dalam uji publik pada 4 September 2023 di Jakarta Barat sama sekali tidak mencantumkan pasal kontroversial tersebut.
Hal senada juga ditemukan dalam dokumen rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI tertanggal 15 September 2023.
Batang tubuh aturan itu tidak tampak dalam draf resmi awal.
Pasal tersebut baru muncul secara misterius dalam dokumen kerja proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, meski saat itu posisinya masih draf.
“Artinya, itu memang ada, cuma jelas adanya di tengah jalan dan tidak dibahas secara transparan kepada publik maupun dalam RDP,” tegas Hadar.
Selain menyoroti regulasi, diskusi tersebut juga menyinggung bobroknya sistem rekrutmen dan intervensi kekuasaan eksekutif terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Hadar, yang pernah menjabat sebagai Komisioner KPU periode 2012–2017, membandingkan era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, pada masa SBY, komunikasi dan independensi penyelenggara pemilu sangat dijaga dan dihormati.
Sebaliknya, pada era Jokowi, intervensi kekuasaan dinilai semakin kuat dan kentara, mulai dari proses seleksi komisioner hingga pengaturan teknis di lapangan.
Hadar juga menyinggung rekam jejak mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang sarat catatan pelanggaran etik hingga akhirnya harus berurusan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ia menilai bahwa kolaborasi antara kepentingan partai politik di DPR dan tekanan kelompok tertentu (pressure group) telah melahirkan penyelenggara pemilu yang mudah dikendalikan.
“Semakin Anda punya integritas, jiwa netralitas, dan kapasitas yang tinggi, insyaallah Anda tidak akan dipilih,” kritik Hadar menggambarkan buramnya sistem seleksi pejabat publik saat ini.
Menutup sesi pertama perbincangan sebelum jeda istirahat, Hadar dan Refly Harun sepakat bahwa praktik-praktik manipulasi prosedural semacam ini merupakan bentuk kejahatan pemilu (electoral fraud) yang mencederai prinsip keadilan.
Mereka mengingatkan bahwa jika pelanggaran etika dan hukum yang melibatkan penyelenggara negara dibiarkan tanpa sanksi pidana yang tegas, hal tersebut akan berimbas luas pada runtuhnya kredibilitas, legitimasi, serta kepercayaan publik terhadap hasil pemilu dan masa depan demokrasi Indonesia.
 [FULL VIDEO]