DEMOCRAZY.ID – Mantan Wakil Kepala Polri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menilai bahwa terbitnya Putusan MK 01/PHPU 2026 memberikan pelajaran penting terkait penanganan dugaan pelanggaran dalam Pemilu, termasuk dugaan ijazah palsu.
Menurutnya, putusan tersebut bisa menjadi bahan masukan bagi DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, khususnya pada Bab 2 Pasal 488 sampai 550 yang mengatur soal pidana pemilu.
“Saya berpikir bahwa itu perlu diubah menjadi ketentuan pelanggaran pemilu, bukan pidana pemilu,” ujar Oegroseno dalam jumpa pers yang tayang di akun Youtube MM 93.
Oegroseno menjelaskan, penanganan pelanggaran pemilu seperti dugaan ijazah palsu, dugaan memberikan keterangan palsu, hingga pelanggaran terkait Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebaiknya tidak lagi melalui jalur pidana umum.
“Dari mulai proses pendaftaran sampai selesainya jabatan, apabila ada pelanggaran termasuk money politik, itu cukup diproses sebagai pelanggaran pemilu sehingga prosesnya berdasarkan sidang MK kemarin kaitan dengan gugatan terhadap Gibran yang dilakukan Pak Denny Indrayana dan kawan-kawan,” jelasnya, Sabtu (10/10/2026).
Ia mencontohkan pengalamannya saat menjadi Kapolda Sumatera Utara pada 2010, di mana seorang bupati terpilih dilaporkan atas dugaan ijazah palsu oleh lawan politiknya dan proses pidana membuat pemerintahan tidak efektif.
“Kalau seorang bupati sudah terpilih kemudian dilaporkan, seolah tidak bisa bekerja. Silakan bekerja, nanti yang melaporkan cukup lapor ke MK. Itu bisa disidang paling lama 2 minggu selesai,” kata Oegroseno.
Jika dalam sidang MK terbukti terjadi pelanggaran, baru kemudian ada konsekuensi politik.
Untuk pejabat daerah diusulkan ke DPRD, sementara untuk Presiden dan Wakil Presiden bisa langsung diberhentikan dan hak politiknya dicabut.
“Misalnya apabila memberikan keterangan palsu pada saat pendaftaran, kalau terbukti hak politiknya dicabut selama 10 atau 15 tahun. Jadi tidak perlu dipenjara 5 tahun dan sebagainya,” ujarnya.
Skema tersebut, lanjut Oegroseno, juga akan menghindari adanya laporan balik seperti yang terjadi pada kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa.
“Kalau itu berkaitan dengan masalah pemilu, itu tidak bisa dipidanakan. Harusnya ini dalam rangka akan diajukan ke MK, mengumpulkan bukti-bukti untuk dilakukan di MK,” tegasnya.
Ia menambahkan, perkara dugaan ijazah palsu yang ditangani Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak memiliki masa kedaluwarsa.
“Perkara dugaan ijazah palsu yang ditangani Mas Roy Suryo sama Dokter Tifa itu berlakunya tidak ada expire, tidak ada masa limitnya sampai kapan,” katanya.
Oegroseno menyebut Putusan MK 01/2026 terkait PHPU dengan dugaan ijazah yang tidak benar dan proses yang dianggap tidak menciptakan kejujuran dan keadilan harus menjadi masukan bagi DPR apabila akan mengamandemen UU Pemilu untuk 2029.
“Peristiwa politik dengan azas hukum yang ultimum remedium tidak dilakukan melalui pidana umum, tapi melalui proses politik juga,” pungkasnya.