MA Batalkan Suket Gibran, Mahfud MD Desak Dua Lembaga Ini Diproses Pidana!

DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, merespons tegas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi dan membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Melalui unggahan di akun X (sebelumnya Twitter) pribadinya, Mahfud menegaskan bahwa amar putusan MA tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang sangat jelas.

Terkait status sosiologis dan implikasi ketatanegaraan Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia, Mahfud menyerahkan sepenuhnya pada proses kalkulasi politik di lembaga legislatif.

“Vonis MA yg membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas,” tulis Mahfud, Jumat (30/10/2026).

“Follow up atas jabatannya sbg Wapres terserah kpd politik, mau pilih jalan yang mana,” ujarnya.

Kendati demikian, pakar hukum tata negara tersebut menggarisbawahi bahwa aspek pembuatan dokumen dan dugaan manipulasi aturan wajib ditindaklanjuti secara pidana.

Ia mendesak agar aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dit.

Dikdasmen).

“TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) hrs diproses scr pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” pungkasnya.

Secara terpisah, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, meluruskan spekulasi publik terkait langkah organisasinya yang memilih melakukan aksi walkout dan mencabut gugatan suket penyetaraan pendidikan Wapres Gibran di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan yang menempatkan Dirjen Diksus Kemendikdasmen sebagai tergugat itu sebelumnya diajukan oleh praktisi hukum Mercy Sihombing pada 15 Juli 2026.

Denny menegaskan bahwa pencabutan gugatan administrasi di PTUN tersebut murni merupakan langkah taktis dan bagian dari perlawanan hukum yang terukur, bukan pertanda mundur.

“Mencabut PTUN itu adalah bagian dari strategi yang kami anggap tepat dan benar, tetapi kami terus jalan,” ujar Denny kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Denny menepis tudingan miring yang menyebut timnya gentar atau berada di bawah tekanan pihak tertentu.

Ia bahkan membongkar fakta bahwa di tengah pengawalan kasus ini, dirinya kembali menghadapi ancaman kriminalisasi oleh kepolisian.

“Tidak, kita maju terus, tidak mundur satu langkah pun, bahkan meskipun hari Selasa saya sedang diperiksa di Jakarta Selatan. Saya diancam kriminalisasi lagi, enggak ada masalah. Maju terus. Kriminalisasi adalah bagian dari risiko perjuangan,” tuturnya.

Sebagai pembuktian atas konsistensi perjuangan konstitusional tersebut, Denny membeberkan serangkaian langkah ofensif yang langsung dijalankan timnya.

Pasca-pencabutan di PTUN, tim hukum mendatangi Kantor DPP PKS untuk beraudiensi, serta mengirimkan berkas konsolidasi ke seluruh partai politik, fraksi parlemen, hingga elemen masyarakat sipil (civil society).

Selain itu, pihaknya kini tengah merampungkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan KPU yang sebelumnya diinisiasi oleh pejuang hukum Subhan Palal.

“Tadi saya sudah bicara dengan Pak Subhan Palal, gugatan yang KPU kita PK ya, apa novumnya? Tunggu tanggal mainnya, tapi segera kita akan PK,” jelas Denny.

Tidak berhenti di situ, proses pengawasan etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dipastikan tetap berjalan.

Pihaknya juga melayangkan surat resmi ke kementerian terkait dengan tembusan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Di akhir keterangannya, Denny mengimbau publik agar tidak terjebak dalam perdebatan sempit mengenai fisik dokumen ijazah semata.

Ia mengingatkan ada substansi pelanggaran yang jauh lebih masif terhadap keadilan Pemilu.

“Kita ini dari tadi membara ijazah-ijazah-ijazah. Jangan lupa itu mengalihkan isu utama. Isu utamanya, ijazah yes, tapi sebenarnya yang paling penting adalah cacat manipulatif penyelundupan Pasal 18 ayat 3. Itu kejahatan pemilu yang lebih mengganggu rasa keadilan kita,” katanya.

Artikel terkait lainnya