Wapres RI Resmi Putuskan Tak Ikut Pemilu Lagi!

DEMOCRAZY.ID – Wakil Presiden (Wapres) RI, Sultan Hamengkubuwono IX, pernah mengambil keputusan mengejutkan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 1978.

Meski menjadi calon tunggal terkuat untuk kembali mendampingi Presiden Soeharto, Sultan justru menolak dicalonkan untuk periode 1978-1983.

Alasannya, ia ingin hidup lebih bebas.Keputusan tersebut disampaikan menjelang berakhirnya masa jabatan.

Soeharto bahkan sempat menanyakan apakah penolakan itu disebabkan persoalan atau pertentangan di antara keduanya.

Berdasarkan kesaksian Soeharto dalam autobiografinya, Pikiran, Ucapan dan Tindakan Saya (1988), Sultan menjawab singkat, “Tidak.”

Sultan kemudian menyampaikan bahwa dirinya ingin lebih bebas dan tidak lagi terikat dengan ritme kehidupan sebagai pejabat tinggi negara.

“Menurut penilaian beliau, lebih baik beliau berada di luar lembaga tinggi negara, untuk turut mempersatukan bangsa. Dengan demikian, menurut beliau, ‘Akan lebih baik, akan lebih fleksibel’,” ungkap Soeharto menirukan perkataan Sultan.

Keinginan untuk terbebas dari berbagai keterikatan sebagai pejabat tinggi negara juga tercatat dalam memoar Sang Demokrat Hamengku Buwono IX: Dokumen Setelah Sri Sultan (1988).

Dalam sumber tersebut, Sultan disebut tidak senang dengan protokol istana.

“Hanya dapat dilaksanakan jika saya melepaskan diri dari ‘hambatan resmi’ yang melekat pada kedudukan Wakil Presiden,” ungkap Sultan.

Keputusan itu bukan sekadar wacana.

Sultan benar-benar teguh menolak kembali menduduki kursi wakil presiden.

Menteri Luar Negeri sekaligus sahabat dekat Sultan, Adam Malik, bahkan berulang kali berupaya membujuknya agar tetap bersedia menjadi calon wakil presiden.

Namun, upaya tersebut tidak berhasil.

“Namun, tampaknya beliau tetap berpegang pada prinsip, ‘Sabda Pandita Ratu’, yaitu sekali diikrarkan tidak akan dicabut lagi,” ungkap Adam Malik.

Rekam Jejak Mentereng di Pemerintahan Orde Baru

Penolakan Sultan untuk kembali menjadi wakil presiden terbilang mengejutkan jika melihat rekam jejaknya dalam pemerintahan Orde Baru.

Selama menjabat pada periode 1973-1978, Sultan dianggap berhasil membantu memulihkan dan menstabilkan kepercayaan dari dalam maupun luar negeri terhadap pemerintahan Soeharto.

Sultan Hamengkubuwono IX, yang bernama asli Dorojatun, merupakan salah satu tokoh penting pada awal pemerintahan Orde Baru.

Sebelum menjadi wakil presiden, ia dipercaya Soeharto menjabat sebagai Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri pertama pada era tersebut.

Soeharto memilih Sultan sebagai wakil presiden antara lain untuk menghilangkan kesan militerisme dalam pemerintahannya.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Menteri Keuangan sekaligus sahabat dekat Sultan, Frans Seda.

“[…] Terlebih peranan Pak Sultan, antara lain untuk menghilangkan kesan militerisme dalam kepemimpinan Orba seperti yang ditiup-tiupkan oleh Gestapu PKI dan antek-anteknya di dalam dan di luar negeri,” ungkap Frans Seda, dikutip dari memoar Takhta Untuk Rakyat: Celah-Celah Kehidupan Sultan Hamengku Buwono IX (2011).

Dengan rekam jejak tersebut, menjelang berakhirnya masa jabatan 1973-1978, nama Sultan kembali mencuat sebagai calon tunggal terkuat untuk mendampingi Soeharto pada periode berikutnya.

Namun, alih-alih mempertahankan posisinya, Sultan justru memilih mundur dari pencalonan.

Diduga Ada Alasan Lain

Keinginan untuk hidup lebih bebas menjadi alasan yang disampaikan Sultan.

Namun, keputusan tersebut juga memunculkan dugaan bahwa ada pertimbangan lain di balik penolakannya.

Salah satu dugaan menyebutkan bahwa Sultan sudah tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan Soeharto.

Seturut John Monfries dalam Raja di Negara Republik: Kehidupan Sultan Hamengku Buwono IX dari Yogyakarta (2015) mengungkap, selama menjadi Wapres hanya menerima sedikit tanggung jawab dan tidak memiliki kekuasaan besar.

Sebab, pusat kekuasaan tetap berada di tangan Soeharto.

Selain itu, Sultan diduga menganggap Soeharto sudah jauh dari nilai demokrasi karena semakin otoriter.

Meski demikian, tanpa bukti sejarah yang secara jelas mengonfirmasi motif tersebut, alasan politik itu tidak dapat dipastikan sebagai penyebab sebenarnya.

Pada akhirnya, Sultan Hamengkubuwono IX tidak kembali menduduki jabatan wakil presiden setelah masa jabatannya berakhir pada 1978.

Ia meninggal dunia pada 2 Oktober 1988.

Artikel terkait lainnya