Kebohogan KPU Terbongkar: Luke Susilo Beberkan ‘Kejanggalan’ Berkas Gibran, Syarat 4 Dokumen Tapi Cuma Diterima Dua!

DEMOCRAZY.ID – Aktivis Luke Susilo membeberkan sejumlah temuan krusial terkait proses administrasi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Dalam keterangan persnya yang merujuk pada fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Luke menyoroti adanya ketidaksesuaian jumlah dokumen pendidikan yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Luke menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) dan Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Dokumen Syarat Pencalonan, seorang calon yang menempuh pendidikan di luar negeri wajib melengkapi sedikitnya empat berkas administrasi pendidikan pada tahap awal pendaftaran.

Keempat dokumen yang dimaksud meliputi:

  1. Fotokopi ijazah SMA atau surat keterangan pengganti ijazah yang sederajat.
  2. Surat keterangan penyetaraan ijazah SMA dari kementerian terkait untuk lulusan luar negeri.
  3. Fotokopi ijazah perguruan tinggi apabila menggunakan gelar akademik.
  4. Surat keterangan penyetaraan ijazah perguruan tinggi dari kementerian terkait.

Namun, Luke mengungkapkan fakta mengejutkan yang bersumber dari kesaksian mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari di persidangan MK.

Menurutnya, KPU hanya menerima dua dokumen surat keterangan penyetaraan saja, yakni surat penyetaraan dari UTS Insearch dan University of Bradford.

“Pada saat pendaftaran, petugas loket seharusnya memastikan kelengkapan dokumen terlebih dahulu. Kalau aturannya meminta empat dokumen, mengapa yang diserahkan dan diterima hanya dua? Ini bukan soal isi dokumen dulu, tapi keberadaan fisiknya saat pendaftaran,” ujar Luke dikutip dari tayangan Youtube Oke Zone, Sabtu (3/10/2026).

Ia mempertanyakan bagaimana dua surat keterangan penyetaraan tersebut bisa dianggap memenuhi kriteria empat syarat dokumen wajib bagi lulusan luar negeri.

Soroti Penyetaraan Jenjang dan Nilai Akademik

Selain persoalan jumlah dokumen pendaftaran, Luke juga menyinggung proses penyetaraan pendidikan Gibran yang dinilai membingungkan publik.

Ia mencontohkan riwayat pendidikan Gibran yang memiliki kualifikasi O-Level dari Singapura serta Diploma of Business Studies dari UTS Insearch Australia.

Kedua kualifikasi tersebut kemudian disetarakan oleh kementerian menjadi Grade 12 atau setara SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.

Luke membandingkan perlakuan penyetaraan tersebut dengan aturan akreditasi dan gelar akademik di Indonesia.

Ia menyoroti pencantuman gelar Bachelor of Science (Honours) dari MDIS/University of Bradford, di mana frasa tertentu seperti (Honours) disinyalir tidak tertera penuh atau tidak diakui secara utuh dalam penyetaraan.

Tak hanya itu, Luke turut menyinggung pertanyaan Hakim MK Saldi Isra di persidangan mengenai transkrip nilai Gibran.

Dari fakta yang terungkap dalam persidangan, terdapat beberapa mata kuliah dengan status fail atau tidak lulus pada transkrip tersebut.

“Memiliki transkrip nilai atau pernah meraih nilai tinggi pada beberapa mata kuliah tidak serta-merta membuktikan seseorang telah lulus dari suatu program pendidikan jika tidak didukung dokumen kelulusan yang sah,” tegas Luke.

Absennya Bukti Wajib Lapor KBRI dan Hilangnya Ruang Publik

Kejanggalan lain yang disoroti Luke adalah ketiadaan bukti pendataan atau rekomendasi dari perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri, baik KBRI Singapura maupun KBRI Canberra.

Berdasarkan dokumen ceklis verifikasi teknis, kolom keterangan dari atase pendidikan atau KBRI tersebut tampak kosong tanpa verifikasi centang.

Di sisi lain, Luke menyerahkan dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Peradilan ke Mahkamah Konstitusi terkait hilangnya pasal yang mengatur tanggapan atau masukan masyarakat dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres.

Ia membandingkan regulasi tersebut dengan 14 PKPU lainnya, seperti PKPU Pilkada, Pileg, hingga pendaftaran Partai Politik (PKPU Nomor 4 Tahun 2022) yang semuanya menyediakan ruang bagi publik untuk memberikan masukan terhadap calon.

“Di PKPU 19/2023, ruang masukan dan kritik masyarakat seolah ditutup rapat. Padahal dalam pemilihan presiden terdahulu dan pemilu tingkat lainnya, hak masyarakat untuk memberikan tanggapan selalu dijamin oleh peraturan KPU,” jelasnya.

Melihat banyaknya dinamika serta dugaan penyimpangan prosedur administrasi ini, Luke mendesak agar aparat penegak hukum dan lembaga peradilan bertindak transparan dan adil demi menjaga marwah hukum tata negara di Indonesia.

[VIDEO]

Artikel terkait lainnya