Bikin Publik Geger! Ahli Hukum Militan Gibran 08 ‘Diusir’ dari Sidang MK, Ada Apa?

DEMOCRAZY.ID – Sidang perkara gugatan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026) malam, berakhir dengan keluarnya seorang ahli yang diajukan pihak terkait dari ruang persidangan.

Ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi tidak diperkenankan memberikan keterangan setelah majelis hakim menyoroti pernyataannya sebelumnya yang menyebut persidangan perkara tersebut ilegal.

Rullyandi juga pernah menyebut Ketua MK sebagai “Ketua MK ilegal”.

Pernyataan itu menjadi persoalan ketika dirinya hadir sebagai ahli dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Hakim Persoalkan Konsistensi Ahli

Persoalan tersebut pertama kali diungkap Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Arsul mengatakan telah menyaksikan video sebuah talk show televisi yang di antaranya menghadirkan pakar hukum tata negara Refly Harun.

Dalam tayangan tersebut, Rullyandi disebut pernah menyampaikan pandangan mengenai status persidangan perkara Gibran.

Arsul kemudian mempertanyakan alasan Rullyandi tetap hadir sebagai ahli apabila sebelumnya menganggap persidangan tersebut ilegal.

“Nah, saya mohon penjelasan Anda, kalau persidangan perkara ini ilegal untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Yang persidangannya ilegal menurut Anda kok? Ya, ini menyangkut konsistensi dan kredibilitas Anda sebagai ahli,” kata Arsul Sani.

Menurut Arsul, pernyataan mengenai persidangan dan Ketua MK yang disebut ilegal menjadi persoalan tersendiri karena disampaikan sebelum proses persidangan berlangsung.

Karena itu, Arsul meminta Ketua Majelis Hakim MK Saldi Isra meminta Rullyandi memberikan klarifikasi terlebih dahulu.

Saldi Isra Minta Pernyataan Dicabut

Saldi kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataannya tersebut.

“Ya, sebelum dijawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal,” kata Saldi Isra.

Rullyandi kemudian menjelaskan bahwa kehadirannya sebagai ahli merupakan kesempatan untuk memberikan pandangan hukum sebagai akademisi.

Ia mengatakan kritik terhadap MK disampaikannya berkaitan dengan putusan Nomor 282 Tahun 2025 mengenai pengujian Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP.

Menurut Rullyandi, pernyataan mengenai “sidang ilegal” dimaksudkan sebagai kritik hukum terhadap MK, bukan penghinaan terhadap lembaga tersebut.

“Oleh karena itu, saya menggunakan jalan pemikirannya secara hukum dan menyampaikan alasan-alasan hukum dalam mengkritik, bukan menghina. Mengkritik kepada MK supaya meluruskan MK sesuai dengan makna Undang-Undang Dasar 45, mengenai sidang ilegal. Satu,” katanya.

Rullyandi Jelaskan Soal “Ketua MK Ilegal”

Rullyandi kemudian menjelaskan pernyataannya mengenai Ketua MK.

Ia mengaitkannya dengan putusan PTUN yang menurutnya membatalkan SK Nomor 17 Tahun 2023 terkait berita acara pleno pemilihan Ketua MK Suhartoyo.

Menurut Rullyandi, putusan tersebut kemudian berkekuatan hukum tetap pada 16 Desember 2004.

“Maka semestinya mengembalikan kepada konstitusi Ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim MK. Tetapi SK Nomor 8 masih menggunakan berita acara yang sudah dibatalkan oleh PT UN. Oleh karena saya sebagai orang yang mengerti hukum dan belajar hukum S1, S2, S3, saya mengatakan ini adalah Ketua MK ilegal,” tandasnya.

Rullyandi kembali menegaskan bahwa penyebutan “sidang ilegal” dan “Ketua MK ilegal” merupakan pandangan sekaligus kritik terhadap lembaga MK.

Namun, Saldi mengatakan persoalan tersebut telah dibahas oleh majelis sebelum persidangan dimulai.

“Kami tadi sudah mendiskusikan, kalau Anda tidak menarik itu, Anda tidak bisa hadir dalam persidangan ini,” tandas Saldi Isra.

Cabut Pernyataan, tetapi Hanya di Ruang Sidang

Rullyandi akhirnya menyatakan mencabut pernyataan tersebut dengan alasan kepentingan bangsa dan negara.

Namun, pencabutan itu secara eksplisit dibatasi hanya untuk ruang persidangan.

“Demi kepentingan bangsa dan negara, saya mencabut di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini keterangan saya mengenai sidang ilegal. Keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya dalam kondisi tertekan,” kata Rullyandi.

Setelah itu, majelis hakim meminta tanggapan Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, sebagai pihak terkait.

Hakim mempertanyakan apakah pihak terkait merasa dirugikan dengan sikap ahli yang diajukannya tersebut.

Pihak terkait menyatakan Rullyandi merupakan orang yang tepat untuk memberikan keterangan dan seharusnya diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan hukumnya apabila diizinkan.

Majelis MK Akhirnya Tidak Izinkan Ahli Bersaksi

Majelis kemudian menskors persidangan untuk membahas sikap terhadap Rullyandi.

Setelah pembahasan, majelis hakim MK memutuskan tidak mengizinkan Rullyandi memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan tersebut.

Rullyandi pun diminta meninggalkan ruang sidang.

Dengan keputusan itu, ahli hukum tata negara yang diajukan pihak terkait tersebut tidak jadi memberikan keterangan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada malam tersebut.

Perkara tersebut sendiri berkaitan dengan gugatan yang meminta diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Persidangan masih berlangsung dan keputusan mengenai pokok perkara berada pada kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Artikel terkait lainnya