Garis Keras Militer Bergerak: Purnawirawan TNI Ungkap Jalan Panjang di Balik Gerakan ‘Pemakzulan Gibran’!

DEMOCRAZY.ID – Upaya Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPT) mendorong pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disebut bukan keputusan yang muncul secara mendadak.

Sebelum perkara syarat pendidikan Gibran bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK), forum tersebut mengaku telah melewati serangkaian pertemuan dengan sejumlah pakar hukum tata negara.

Juru Bicara Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) Moeryono Aladin mengungkap rangkaian proses tersebut dalam podcast yang ditayangkan di kanal YouTube Refly Harun.

Ia mengatakan, FPT beberapa kali mengundang ahli hukum tata negara untuk membahas kemungkinan jalur hukum yang dapat ditempuh terkait persoalan Gibran.

Salah satu nama yang disebut hadir dalam pertemuan tersebut adalah pakar hukum tata negara Feri Amsari.

Menurut Moeryono, Feri beberapa kali mengikuti pertemuan dengan pihak FPT.

Selain Feri, FPT juga meminta pandangan Prof Maruarar Siahaan, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikenal sebagai ahli hukum tata negara.

Dari rangkaian diskusi tersebut, FPT memperoleh sejumlah masukan mengenai jalur hukum yang mungkin digunakan.

Namun, Moeryono mengatakan saat itu pihaknya belum memiliki kepastian untuk langsung membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

“Beliau juga ngasih jalan, cara dan sebagainya. Tapi belum form, kami masih ragu. Bukan ragu ya, belum ada kepastian untuk masuk,” kata Moeryono.

Pencarian pandangan hukum kemudian berlanjut hingga nama Prof Denny Indrayana muncul dalam pembahasan FPT.

Moeryono mengatakan dirinya melihat pernyataan Denny melalui sebuah podcast dan kemudian berinisiatif menghubunginya.

Komunikasi itu berlanjut hingga pertemuan langsung.

Menurut Moeryono, Denny sebelumnya juga telah menghubungi seseorang bernama Narko untuk menyampaikan keinginannya bertemu.

Pertemuan selanjutnya berlangsung di kediaman Moeryono dan rumah pihak lainnya.

Sejumlah orang yang disebut memahami persoalan surat keterangan (suket) pendidikan Gibran turut dihadirkan dalam pembahasan tersebut.

“Saya undang di rumah dan rumah Pak Mur. Di tempat saya ketemukan sekali saya undang sekali Bonatua, Suban Palal sama Mercy Sihombing yang tahu persis masalah Suket,” ujar Moeryono.

Dari berbagai pembahasan itulah kemudian muncul pandangan bahwa persoalan syarat pendidikan Gibran dapat ditempuh melalui jalur Mahkamah Konstitusi.

“Ternyata lewat MK bisa,” ungkap Moeryono.

Moeryono kemudian mengungkap adanya pertemuan yang berlangsung di rumahnya pada 3 Agustus.

Ia juga menyinggung sayembara atau upaya penggalangan dukungan yang berlangsung sekitar satu bulan hingga 19 September.

Dalam rangkaian tersebut, FPT disebut memberikan uang Rp100 juta sebagai bentuk dukungan terhadap langkah yang tengah dipersiapkan.

Sebelumnya, dukungan Rp100 juta dari Moeryono yang mewakili FPP TNI memang diberitakan sebagai tambahan hadiah sayembara yang digagas Denny Indrayana.

Menurut Moeryono, pemberian uang itu dimaksudkan untuk menunjukkan keseriusan dan komitmen FPT dalam mendukung langkah tersebut.

“Untuk menunjukkan bahwa FPT itu betul-betul mendukung, kami kasih Rp100 juta. Karena kata Prof ini nggak usah banyak-banyak, Rp100 juta itu komitmen,” urai dia.

Kini, persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran telah masuk ke proses pemeriksaan di MK.

Gugatan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Artikel terkait lainnya