Jadi begini, ini kan kasus berlama-lama ya, ijazah palsu ini. Sebetulnya kasus ini sederhana. Nah, bahkan menurut saya, kasus di mana RoySuryo cs jadi tersangka itu seharusnya tidak ada.
Karena secara hukum tidak begitu maksudnya.
Benang merah utama adalah Roy Suryo cs menyatakan ijazah Pak Jokowipalsu. Bukan Pak Jokowi memalsu ijazah. Itu dua kelimat yang berbeda.
Kalau ‘Pak Jokowi memalsu ijazah’, berarti dia (Roy Suryo cs) sedang menuduh Pak Jokowi.
Sementara Roy Suryo cs tidak sedang menuduh, karena yang namanya menuduh itu menyatakan seseorang melakukan suatu perbuatan. Perbuatannya tidak harus tindak pidana, apalagi kalau tindak pidana.
Nah, tolong dicari apakah ada Pak Roy Suryo cs menyatakan ‘Pak Jokowi memalsu ijazah’. Tidak ada.
Yang ada adalah pernyataan ‘ijazah Pak Jokowi palsu’.
Menyatakan ijazah seseorang, barang milik seseorang palsu, apakah itu menyerang kehormatan? Karena yang namanya penghinaan, jadi tersangka penghinaan, penghinaan itu kan bersifat menyerang kehormatan.
Kehormatan itu dalam hukum pidana ada dua. Kehormatan kesusilaan, kehormatan nama baik. Kasus ijazah ini tentu bukan kehormatan kesusilaan, tapi kehormatan nama baik.
Pertanyaannya, apakah ijazah simbol kehormatan? Sehingga ketika ada yang bilang ijazahnya palsu, merasa ada penghinaan, menyerang kehormatan? Ijazah itu bukan simbol kehormatan.
Karena kalau ijazah simbol kehormatan, orang yang tidak punya ijazah, tidak punya kehormatan. Ijazah itu kebanggaan. Saya bangga punya ijazah UI, Ya silahkan, tapi itu bukan kehormatan.
Jadi, aneh. Kayak saya bilang, mas jam tangannya palsu. Kan harusnya cek ke toko. Kalau ternyata palsu, berarti kena tipu, marahlah ke tokonya. Dan dia terima kasih pada yang bilang palsu.
Untuk menyatakan bahwa itu palsu atau tidak, kan dia cukup tinggal ngecek aja. Sudah dicek oleh laboratorium forensik.
Cuma masalah di negara ini kan kita tidak cukup percaya pada hasil kerjapolisi. Kita minta ada tim independen, misalnya publik minta. Ya silahkan, mungkin ada yang punya laboratorium sejenis, itu aja yang bisa membuktikan.
Jadi menurut saya tidak ada penghinaan, tidak ada pencemaran baik, apalagi fitnah. Tidak ada. Karena ia tidak menuduh seseorang melakukan suatu perbuatan.
Ia cuma menuding. Ada barang palsu. Jadi seharusnya ini tidak ada kasus sama sekali.