DEMOCRAZY.ID — Polemik keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir dengan skala yang semakin masif.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof.
Denny Indrayana, secara resmi mengumumkan bahwa total nilai hadiah sayembara untuk membuktikan keaslian ijazah setingkat SLTA milik Gibran kini telah meroket hingga menyentuh angka Rp10 miliar.
Pengumuman mengejutkan tersebut disampaikan Denny melalui kanal YouTube pribadinya yang dipublikasikan pada Senin (7/9/2026).
Lonjakan nominal ini terjadi setelah adanya tambahan komitmen pendanaan dari sejumlah elemen masyarakat.
“Hari ini ada tiga komitmen besar dari Gladiator FPPI Forum Purnawirawan Prajurit Indonesia dan juga dari Diaspora Indonesia,” ungkap Denny dalam tayangan tersebut.
Meski hadiah yang ditawarkan bernilai fantastis, Denny menegaskan bahwa dana sumbangan dari para donatur tersebut belum perlu dicairkan.
Pasalnya, hingga tenggat waktu yang kian mendekat, tidak ada seorang pun yang berani mendaftarkan diri sebagai peserta sayembara, termasuk Gibran Rakabuming Raka sendiri.
“Sampai hari ini tidak ada satu orang pun yang berani menjadi peserta sayembara. Tidak juga Saudara Gibran sendiri,” sindirnya.
Bagi Denny, angka Rp10 miliar tersebut bukan sekadar sensasi, melainkan cerminan dari desakan moral publik agar syarat formil pendidikan bagi pejabat tinggi negara ditegakkan secara mutlak tanpa pandang bulu.
Ia lantas menyoroti Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3), yang menurut pandangannya memberikan keistimewaan atau pengecualian bagi lulusan institusi luar negeri sehingga tidak diwajibkan menunjukkan bukti fisik ijazah secara transparan.
Dalam pemaparannya, pakar hukum tata negara itu juga mempertanyakan kejanggalan administratif dalam proses penerbitan surat keterangan pendidikan milik Gibran.
Ia mengklaim dokumen krusial tersebut diterbitkan dalam tempo yang tidak wajar, yakni selesai hanya dalam hitungan jam.
“Surat keterangannya saya dapatkan itu terindikasi hanya selesai dalam 1 hari. Bayangkan di 6 Agustus 2019 dimasukkan. Di 6 Agustus pula surat keterangan itu selesai,” beber Denny, membandingkannya dengan prosedur normal penyetaraan ijazah luar negeri yang birokrasinya terkenal memakan waktu panjang.
Seluruh temuan investigatif, kejanggalan regulasi, serta bukti-bukti administratif tersebut dipastikan akan dibungkus rapi menjadi amunisi hukum.
Denny menyatakan bahwa dokumen setebal kurang lebih 50 halaman telah disiapkan untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024.
“Ini semua akan kita jadikan dasar untuk memasukkan sengketa pemilihan Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Di penghujung pernyataannya, Denny menitipkan harapan agar lembaga yudikatif tertinggi tersebut dapat kembali menegakkan martabat negara hukum, serta memastikan Republik Indonesia dipimpin oleh figur yang sah secara konstitusional, baik dari segi syarat usia maupun legalitas pendidikannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Gibran maupun instansi terkait.