DEMOCRAZY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti fakta persidangan yang menyeret nama Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI 2024, Nusron Wahid, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Fakta itu terungkap dari kesaksian dua terdakwa dalam sidang lanjutan yang digelar di Jakarta pada 1 September 2026 malam hingga dini hari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa lembaganya akan mendalami seluruh keterangan yang muncul di persidangan, termasuk yang menyinggung pihak-pihak di luar para terdakwa.
Menurutnya, penelaahan itu diperlukan untuk membuktikan perkara sekaligus mengurai peran setiap pihak yang terlibat.
“Jaksa penuntut umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 2 September 2026.
Budi menambahkan, keterangan-keterangan yang mengarah pada peran pihak lain di luar terdakwa akan turut dicermati karena dinilai penting untuk membuka konstruksi perkara secara menyeluruh.
Nama Nusron muncul saat sidang dengan terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex dan mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri alias Bajak Laut.
Dalam sidang tersebut, Ishfah selaku terdakwa mencecar Bahri yang berstatus saksi soal perintah menemui seseorang bernama Erik untuk menyerahkan uang sekitar US$400 ribu.
Ishfah menanyakan apakah Bahri saat itu mengetahui bahwa uang tersebut ditujukan untuk memenuhi permintaan seseorang bernama Zainal Abidin, yang disebut sebagai teman Nusron Wahid.
Bahri mengaku awalnya tidak mengetahui identitas penerima uang tersebut.
“Waktu itu saya tidak tahu, Pak,” jawab Bahri, sebelum menjelaskan bahwa ia baru mengetahui setelah bertanya langsung.
Ishfah kemudian memastikan kembali bahwa uang itu memang diserahkan atas permintaan Zainal Abidin yang merupakan teman Nusron.
Bahri membenarkan hal tersebut dalam kesaksiannya.
Selain itu, dalam sidang terpisah dengan terdakwa Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Bahri turut menerangkan bahwa dirinya pernah dititipi uang oleh Asrul untuk diserahkan kepada Ishfah, yang belakangan disebut mengalir ke Pansus Haji DPR.
Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, uang senilai 406 ribu dolar AS awalnya diserahkan Asrul Aziz Taba kepada Bahri.
Namun, sebagian dari dana itu, sekitar 105 ribu dolar AS, diketahui telah terpakai sehingga tersisa sekitar 301 ribu dolar AS.
Ishfah alias Gus Alex kemudian menambahkan dana sebesar 100 ribu dolar AS agar totalnya kembali mendekati 400 ribu dolar AS.
Selanjutnya, Bahri diminta menemui pria bernama Erik untuk menyerahkan uang tersebut, yang pada akhirnya diteruskan kepada Zainal Abidin selaku perantara yang disebut sebagai teman Nusron Wahid.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Nusron Wahid, yang saat ini menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Sejumlah media, termasuk Tempo dan CNN Indonesia, telah berupaya menghubungi Nusron untuk meminta konfirmasi, namun belum mendapat respons.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.
KPK memulai penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025.
Hingga akhir Maret 2026, lembaga antirasuah itu telah menetapkan empat tersangka, yakni:
Keempatnya mulai menjalani persidangan sebagai terdakwa sejak 11 Agustus 2026 dengan dakwaan merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.
Sejumlah keterangan saksi yang bermunculan dalam rangkaian sidang ini membuka kemungkinan perluasan penyidikan, khususnya terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak di luar para terdakwa yang telah ditetapkan sejauh ini.