DEMOCRAZY.ID – Kesepakatan yang terjalin antara DPR RI dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu usai aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 kembali menuai protes.
Penggagas Parlemen Bayangan Indonesia Pasti, Heru Subagia, secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap keseluruhan hasil kesepakatan tersebut.
Heru mengatakan, kesepakatan yang melibatkan perwakilan aliansi dan DPR itu justru berpotensi menjauhkan perjuangan dari tuntutan awal, yakni percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor dan pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Heru mengatakan dirinya telah berupaya membangun komunikasi langsung dengan Mas Botok untuk membahas kembali arah perjuangan terkait tuntutan tersebut.
Komunikasi itu dilakukan dengan harapan dapat menemukan kesamaan pandangan dan menyatukan kembali langkah perjuangan.
“Perlu disampaikan dengan terang-benderang bahwa saya secara khusus sudah berkomunikasi dengan Mas Botok langsung untuk bisa berdiskusi, berbicara serius, dan tentunya dengan didasari kebersamaan untuk mencapai tujuan bersama,” ujar Heru, Selasa (1/9/2026).
Ia menegaskan, tujuan yang dimaksud adalah mendorong pengesahan regulasi mengenai perampasan aset hasil korupsi serta hukuman berat bagi koruptor.
“Dalam hal ini mengabulkan, disahkan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor secepat mungkin,” ucapnya.
Namun, Heru menilai hasil kesepakatan antara DPR dengan Mas Botok dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menyisakan sejumlah persoalan.
Ia bahkan menyebut terdapat sisi yang menurutnya justru menjadi blunder dan berpotensi menjauhkan perjuangan dari tujuan semula.
“Bahwa dengan adanya kesepakatan yang sudah dibuat antara DPR dan juga Mas Botok dan teman-teman Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, pada akhirnya banyak sisi gelapnya,” katanya.
“Sisi ruangan yang justru menjadi blunder yang justru semakin menjauhkan dari tujuan awal,” sambung dia.
Heru mengatakan perlu ada perumusan dan peninjauan kembali terhadap keputusan yang telah diambil dalam perundingan tersebut.
“Ini yang sebetulnya kita menginginkan bersama Mas Botok dan rekan-rekan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu untuk merumuskan kembali, mempertimbangkan, dan memperjelas, dan bahkan untuk menyatakan sikap kembali atas keputusan-keputusan yang sudah diambil dengan DPR,” jelasnya.
Heru mengaku sejak awal telah menyarankan agar keseluruhan kesepakatan yang dibuat dengan DPR dibatalkan.
Ia menekankan bahwa pandangan tersebut telah disampaikan kepada Mas Botok dan aktivis yang terlibat dalam perundingan.
“Kami dari awal sebagai pencetus Parlemen Bayangan Indonesia Pasti sudah menyarankan dan memberikan penjelasan bahwa Mas Botok dan teman-teman aktivis yang melakukan perjanjian kesepakatan dengan DPR harus segera membatalkan keseluruhan,” tegasnya.
Menurut Heru, komunikasi yang dibangun untuk membahas persoalan tersebut hingga kini belum menemukan titik temu.
“Kemudian, komunikasi yang ingin kita bangun bersama Mas Botok dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu sepertinya belum nyambung, belum terkoneksi,” imbuhnya.
Heru juga menyoroti kemungkinan kesepakatan tersebut dijadikan rujukan terkait kepastian waktu pengesahan rancangan undang-undang.
Lanjut dia, hal itu perlu mendapat perhatian serius karena dapat berdampak terhadap arah perjuangan yang sebelumnya disuarakan dalam aksi.
“Karenanya, mempertimbangkan dan menyelaraskan isu-isu yang senantiasa bergulir dengan adanya keputusan DPR dan Mas Botok, pada akhirnya dijadikan rujukan kepastian terutama masa berlaku untuk pengesahan rancangan undang-undang menjadi undang-undang tersebut oleh DPR,” katanya.
Ia menilai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan dampak yang luas.
“Tentunya ini sangat berbahaya buat masyarakat umum, buat publik, dan tentunya bagi para pihak, termasuk saya yang punya kepentingan bagaimana rancangan undang-undang perampasan aset dan hukuman bagi koruptor ini mendapatkan perhatian secara khusus,” timpalnya.
Lebih lanjut, Heru menilai substansi kesepakatan tersebut belum secara jelas mengakomodasi tuntutan utama yang diperjuangkan.
Ia mengungkapkan bahwa tidak ada penyebutan secara spesifik mengenai perampasan aset koruptor maupun hukuman mati dalam kesepakatan yang dimaksud.
“Pertimbangan yang jauh mendalam perlu diulangi lagi bahwa kesepakatan Mas Botok dan DPR secara substansial tidak menyentuh perjuangan dari awal,” Heru menuturkan.
“Masalah perampasan aset koruptor dan dalam perjanjian tertera tidak menyebutkan perampasan aset koruptor, ya,” tambah Heru.
Ia juga menyinggung tuntutan mengenai hukuman mati bagi koruptor.
“Kemudian, masalah keinginan dan tuntutan masyarakat umum berkaitan hukuman mati dan meskipun tidak ada kalimat yang secara spesifik menyebutkan perjuangan untuk diberlakukan hukuman mati dalam klausul atau rancangan undang-undang yang nantinya akan disahkan menjadi undang-undang,” sesalnya.
Heru turut mempertanyakan legitimasi politik dari kesepakatan tersebut.
Menurutnya, perundingan yang hanya melibatkan kelompok tertentu belum dapat dianggap mewakili aspirasi masyarakat secara luas.
“Kemudian berikutnya legitimasi dasar pengesahan kesepakatan tersebut dianggap tidak komprehensif karenanya hanya melibatkan masyarakat Pati, dan tentunya Mas Botok,” terangnya.
Ia menilai persoalan tersebut membuat dukungan terhadap kesepakatan menjadi tidak menyeluruh.
“Ini yang menyebabkan bagaimana legitimasi politik hanya sebagian, hanya tempel, dan tidak menyeluruh, karenanya ini butuh untuk dilakukan evaluasi dan juga revitalisasi dukungan,” tegasnya.
Heru mengatakan pihaknya telah mengusulkan agar seluruh kelompok yang memiliki perhatian terhadap isu tersebut dapat kembali menyatukan langkah.
“Pada akhirnya kita menyarankan kepada Mas Botok agar kita lebih baik bersatu, berjuang bersama, tidak parsial, kita kolektif-kolegial untuk saling mendukung dan memperjuangkan,” katanya.
Namun, upaya komunikasi tersebut, menurut Heru, belum menghasilkan kesepahaman.
“Namun demikian, apa yang kita komunikasikan hingga saat ini pun masih belum tersambung atau bisa dikatakan sementara gagal,” timpalnya.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, Heru menyatakan sikap menolak hasil perundingan antara DPR dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
Ia menegaskan penolakan itu disampaikan atas nama dirinya sebagai penggagas Parlemen Bayangan Indonesia Pasti.
“Dengan pandangan-pandangan yang saya utarakan tersebut, kita menyimpulkan bahwa pada akhirnya saya selaku penggagas Parlemen Bayangan Indonesia Pasti mengatakan bahwa mulai hari ini kita menyatakan menolak keseluruhan hasil dari kesepakatan rundingan hasil bersama DPR dan Mas Botok dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu,” tegasnya.
Heru berujar, hasil kesepakatan tersebut tidak seharusnya menjadi satu-satunya rujukan bagi kelompok masyarakat maupun aktivis lain dalam menyikapi agenda politik dan legislasi terkait isu tersebut.
“Bahwa dengan demikian, keputusan-keputusan dan hasilnya antara Botok dan DPR tidak menjadi rujukan lagi terhadap pandangan komite politik dan keputusan-keputusan politik di DPR maupun para aktivis lainnya di luar Aliansi Pati Bersatu,” katanya.
Heru kemudian menyerukan kepada masyarakat, mahasiswa, akademisi, relawan, dan kelompok aktivis untuk kembali mengawal agenda yang menurutnya menjadi tuntutan utama.
Ia meminta perhatian tetap difokuskan pada isu perampasan aset hasil korupsi dan hukuman berat bagi koruptor.
“Kita harapkan masyarakat Indonesia, relawan, aktivis, mahasiswa kembali lagi untuk turun ke jalan memformalisasikan kembali agenda-agenda besar fokus kepada perampasan aset koruptor dan hukum mati, bukan hukum pidana yang lainnya yang justru juga menyertakan perampasan aset rakyat biasa, ini keliru,” tandasnya.
Heru pun mengajak berbagai kelompok masyarakat untuk kembali menyatukan gerakan dan membahas langkah perjuangan ke depan.
“Dan karenanya, saya menyeru kepada teman-teman aktivis pergerakan, masyarakat umum, akademisi, mahasiswa, dan lainnya, mari kita duduk bersama, mari kita kerja bersama, mari kita gelorakan bersama, mari kita kembali ke gedung DPR,” kuncinya.