Cium Aroma Busuk Dokumen Rahasia! Tokoh Ini Bongkar Surat Penyetaraan Gibran Yang Ternyata Melanggar Semua Aturan

DEMOCRAZY.IDPengacara sekaligus mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, menyoroti surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam proses pencalonannya pada sejumlah kontestasi politik.

Munarman menilai terdapat dugaan persoalan hukum administrasi negara hingga pidana dalam penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.

Namun, pandangan itu merupakan analisis hukum yang disampaikan Munarman dan bukan putusan pengadilan.

Surat keterangan tersebut sebelumnya digunakan Gibran sebagai salah satu dokumen persyaratan saat maju dalam Pemilihan Wali Kota Solo hingga Pemilihan Presiden 2024.

Dalam penjelasannya, Munarman mempersoalkan riwayat pendidikan Gibran di UTS Sydney Insearch, Australia, yang kemudian memperoleh penyetaraan pendidikan di Indonesia.

Menurut Munarman, lembaga tersebut bukan sekolah menengah atas sebagaimana sistem pendidikan di Indonesia.

“Mereka menawarkan dukungan akademik yang berdedikasi termasuk loka karya keterampilan belajar dan penasihat akademik. Jadi ini lembaga konsultan. Lembaga persiapan untuk masuk universitas,” kata Munarman dikutip dari YouTube Forum Keadilan TV, Jumat (28/8/2026).

Ia menjelaskan, lembaga tersebut terhubung dengan University of Technology Sydney dan memberikan program persiapan bagi mahasiswa, termasuk mahasiswa internasional, sebelum melanjutkan pendidikan ke jenjang universitas.

“Ini melekat dia di bawah UTS memang. Jadi UTS menyiapkan fasilitas untuk mahasiswa asing yang mau mendaftar sebagai mahasiswa UTS, persiapan dulu masuk ke sini,” terangnya.

Munarman juga menyoroti durasi pendidikan yang menurutnya berbeda dengan masa pendidikan sekolah menengah di Indonesia.

“Dia masa belajarnya antara 10 minggu sampai dengan 35 minggu. Artinya hanya sekitar 2,5 bulan sampai 13,5 bulan,” terangnya.

“Jadi dia sebenarnya bukan sekolah setingkat SMK, seperti surat keterangan yang ini,” sambungnya sambil memperlihatkan dokumen penyetaraan yang diterbitkan pemerintah.

Persoalkan Dasar Penyetaraan

Munarman kemudian menyinggung ketentuan penyetaraan pendidikan yang, menurutnya, harus memenuhi persyaratan sebagaimana aturan yang berlaku.

Ia mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 29 Tahun 2014 dalam menyampaikan argumentasinya.

“Ini syarat unutuk penyetaraan. Itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan tahun 2014 nomor 29. Ini kan yang sering disebut Jokowi sudah mengikuti ini, ya melanggar semua,” jelas Munarman.

Berdasarkan analisisnya, Munarman menilai surat keterangan penyetaraan tersebut dapat dipersoalkan dari sisi kewenangan dan substansi dokumen.

“Jadi ini sebetulnya, surat keterangan itu batal demi hukum karena apa? Karena pejabat tata usaha negara, dalam hal ini Dirjen, apakah dia memiliki kewenangan,” terangnya.

Menurut dia, terdapat dua aspek penting dalam hukum administrasi negara yang harus diperhatikan dalam penerbitan sebuah keputusan atau produk administrasi.

“Kalau kita lihat hukum administrasi negara, satu pejabatnya memiliki kewenangan terhadap produk apa yang dikeluarkan. Kedua, kewenangan itu digunakan untuk tidak melampaui. Kalau ini melampaui, menyalahgunakan,” paparnya.

Munarman menilai persoalan utama yang ia soroti bukan hanya mengenai siapa yang menerbitkan dokumen, tetapi juga substansi dari surat keterangan tersebut.

“Surat keterangan ini, memang dikeluarkan secara sah. Secara formil. Tapi justru isinya tidak benar,” terangnya.

“Ini dikeluarkan oleh pejabat yang suratnya benar, tapi insinya tidak benar. Alias palsu. Itu yang harusnya jadi masalah,” sambungnya.

Singgung Potensi Aspek Pidana

Munarman menilai dokumen tersebut dapat dilihat dari dua aspek hukum, yakni hukum administrasi negara dan hukum pidana.

“Ini menyangkut aspek, satu hukum tata usaha negara, ini adalah dapat jadi objek permohonan pembatalan, dari produk tata usaha negara,” jelasnya.

“Kedua, secara pidana pemalsuan surat kategorinya. Memberikan keterangan palsu di dalam akte otentik. Ini akte otentik, tapi isinya tidak benar,” lanjut Munarman.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi penting karena dokumen penyetaraan pendidikan itu digunakan dalam proses pencalonan Gibran pada kontestasi politik.

“Dan ini digunakan untuk mendapat hak-haknya. Hak apa? untuk jadi wali kota dan ikut sebagai cawapres,” ungkapnya.

Munarman pun menyimpulkan, berdasarkan analisisnya, terdapat potensi persoalan hukum yang perlu diuji melalui mekanisme yang berlaku.

“Jadi ada unsur pelangaran administrasi negara, ada pelanggaran hukum pidana. Ke depan tentu saja berpotensi melanggar hukkum tata negara dalam konteks politik tata negara,” pungkasnya.

Artikel terkait lainnya