DEMOCRAZY.ID – Riwayat pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menjadi sorotan di tengah polemik dokumen akademiknya.
UGM menjelaskan bahwa perjalanan pendidikan Jokowi di Fakultas Kehutanan berlangsung dalam dua tahap, yakni Sarjana Muda dan kemudian jenjang sarjana.
Sistem tersebut berkaitan dengan model pendidikan tinggi yang berlaku ketika Jokowi mulai kuliah pada 1980.
Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Sigit Sunarta, mengatakan pada masa itu kampus masih menerapkan sistem pendidikan berjenjang.
Mahasiswa dapat terlebih dahulu menyelesaikan jenjang Sarjana Muda sebelum melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana.
“Jadi di Fakultas Kehutanan khususnya pada tahun itu ya, 1980, waktu Pak Joko Widodo itu masuk, itu masih menggunakan sistem yang lama di mana mahasiswa bisa lulus di Strata Sarjana Muda dan bisa di sarjana,” ujar Sigit dalam forum klarifikasi resmi UGM yang ditayangkan melalui kanal YouTube UGM pada 22 Agustus 2025.
Menurut Sigit, mahasiswa yang ingin memperoleh status Sarjana Muda ketika itu harus menempuh 120 SKS dengan IPK minimal 2,00.
Sigit menyebut Jokowi memenuhi persyaratan tersebut karena memiliki IPK di atas batas minimal.
“Jadi kalau untuk mendapatkan sarjana muda itu harus menempuh 120 SKS ya dengan IPK dari 120 SKS itu adalah 2,00 minimal… Pak Jokowi punya IPK lebih dari itu sehingga memenuhi syarat untuk bisa dikatakan lulus sarjana muda,” kata Sigit.
Setelah menyelesaikan 120 SKS dan memperoleh status Sarjana Muda, mahasiswa masih dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana.
Pada tahap tersebut, mahasiswa diwajibkan menempuh tambahan 40 SKS.
“Kemudian setelah itu lanjut ke sarjana. Sarjana itu menempuh 40 SKS tambahan,” ujar Sigit.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan UGM, riwayat pendidikan Jokowi tidak dapat begitu saja dibandingkan dengan sistem S1 yang berlaku saat ini.
Saat mulai kuliah pada 1980, Fakultas Kehutanan UGM masih menggunakan sistem pendidikan tinggi berjenjang.
Penjelasan tersebut menjadi salah satu informasi yang disampaikan UGM dalam forum klarifikasi mengenai riwayat akademik Jokowi di tengah polemik dokumen pendidikannya.
Jika merujuk pada penjelasan Sigit, perjalanan pendidikan Jokowi mencakup 120 SKS pada tahap Sarjana Muda dan tambahan 40 SKS pada tahap sarjana.
Model tersebut berbeda dengan sistem pendidikan tinggi saat ini yang umumnya menggunakan satu jenjang program sarjana dengan struktur kurikulum dan persyaratan kelulusan yang telah berubah.
Karena itu, UGM menjelaskan riwayat pendidikan Jokowi berdasarkan sistem yang berlaku pada periode ketika ia menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan.
Penjelasan mengenai sistem pendidikan tersebut penting dalam memahami konteks riwayat akademik Jokowi pada era 1980-an, terutama ketika dokumen dan catatan akademiknya dibandingkan dengan standar pendidikan tinggi yang berlaku sekarang.
Polemik mengenai ijazah Jokowi sendiri hingga kini masih bergulir di ruang publik dan telah berkembang ke sejumlah proses hukum, termasuk sengketa terkait keterbukaan informasi dokumen akademik.