DEMOCRAZY.ID — Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, tengah berada di ujung tanduk setelah menghadapi badai politik yang berujung pada usulan pemakzulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Keputusan kolektif tersebut diambil secara bulat oleh tujuh fraksi DPRD Gowa setelah rangkaian persoalan yang menyeret nama sang bupati dibedah secara mendalam melalui mekanisme hak angket.
Langkah konstitusional berupa pengusulan pemberhentian atau pemakzulan terhadap Husniah diputuskan dalam Rapat Paripurna Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang dihelat pada Rabu, 12 Agustus 2026 lalu.
Tujuh fraksi di parlemen daerah yang secara tegas menyatakan sepakat mengusulkan pemakzulan meliputi:
Meski DPRD telah bulat menyatakan sikap politiknya melalui hak angket, masa depan jabatan Husniah Talenrang belum serta-merta berakhir.
Berdasarkan mekanisme tata negara dan undang-undang yang berlaku, keputusan politis lembaga legislatif daerah ini selanjutnya harus melalui proses pengujian dan putusan resmi di tingkat Mahkamah Agung (MA) sebelum ketetapan hukum definitif diterbitkan.
Bergulirnya hak angket hingga berujung pada mosi pemakzulan ini tidak terlepas dari akumulasi tiga persoalan besar yang menerpa kepemimpinan Husniah Talenrang:
1. Pembatalan Beasiswa Doktoral Unhas: Kasus ini mencuat ke permukaan setelah seorang warga bernama Rezqila Amran hadir langsung memberikan kesaksian di hadapan DPRD Gowa.
Ia memaparkan kronologi pencabutan sepihak atas beasiswa S-3 Universitas Hasanuddin yang sebelumnya telah ia terima, yang kemudian dinilai sebagai bentuk kebijakan yang cacat prosedur.
2. Dugaan Penyimpangan Pengadaan Seragam Sekolah: Persoalan kedua menyangkut proyek pengadaan seragam sekolah gratis bagi siswa tingkat SD dan SMP pada tahun anggaran 2025.
Program yang bersumber dari anggaran daerah tersebut dilaporkan bermasalah hingga memicu penyelidikan lanjutan.
Husniah bahkan sempat menjalani pemeriksaan oleh penegak hukum terkait perkara ini, meski statusnya saat itu masih tercatat sebagai saksi.
3. Dugaan Pelanggaran Etika dan Sumpah Jabatan: Selain masalah kebijakan publik, dinamika politik semakin memanas tatkala muncul laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etika dan sumpah jabatan yang menyeret nama Husniah bersama seorang pria berinisial MB alias BK.
Isu tersebut bergulir panas setelah mantan sopir sang bupati, Wahyu Akbar, memberikan kesaksian kontroversial dalam sidang Pansus Hak Angket pada Rabu, 24 Juni 2026 lalu, di mana ia mengaku kerap diminta memantau aktivitas pria tersebut sebelum Husniah menjabat sebagai bupati.
Dengan telah disahkannya rekomendasi pemakzulan oleh DPRD Gowa, seluruh mata kini tertuju pada kelanjutan proses hukum dan administrasi kenegaraan yang akan diputuskan oleh Mahkamah Agung sebagai penentu akhir nasib kepemimpinan Sitti Husniah Talenrang di Kabupaten Gowa.