Gaduh Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Rektor UGM Beri Peringatan Keras ke Roy Suryo Cs!

DEMOCRAZY.IDUniversitas Gadjah Mada (UGM) memberikan penjelasan terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pihak kampus menegaskan bahwa UGM memiliki kewenangan untuk memastikan status akademik Jokowi sebagai alumnus, tetapi tidak ingin institusi pendidikan terseret dalam perdebatan mengenai keaslian dokumen fisik ijazah.

Rektor UGM Ova Emilia mengatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 80/34416/KT/1681.

Menurut Ova, berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki universitas, Jokowi menjalani proses pendidikan di UGM hingga memperoleh ijazah dan mengikuti wisuda pada 1985.

“Sedangkan bagi kami di institusi pendidikan, kami mempunyai bukti… dokumen yang tadi sudah disampaikan oleh Bapak Dekan tentang otentisitas kebenaran dari Bapak Joko Widodo adalah masuk sebagai mahasiswa di UGM, berproses, dan kemudian juga mendapatkan ijazahnya pada saat wisuda di tahun 1985,” kata Ova dalam klarifikasi resmi yang ditayangkan melalui akun YouTube UGM dikutip pada Rabu (12/8/2026).

Ova juga menyebut Jokowi tercatat telah menerima ijazah pada 19 November 1985.

Namun, ketika ditanya mengenai keaslian fisik ijazah yang kini menjadi polemik, Ova menegaskan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab pemilik dokumen.

Menurutnya, cara paling tepat untuk menjawab keraguan tersebut adalah dengan menunjukkan dokumen asli.

UGM Tak Ingin Terseret Polemik

Ova menilai persoalan mengenai keaslian ijazah perlu dipisahkan dari kewenangan institusi pendidikan.

UGM, kata dia, dapat memberikan keterangan mengenai data akademik dan rekam pendidikan Jokowi.

Namun, kampus tidak seharusnya dibebani kewajiban untuk membuktikan setiap tuduhan yang muncul mengenai dokumen pribadi alumninya.

“Jadi saya kira mesti kita bagi lah. Kita bagi bahwa jangan merancukkan gitu ya antara pertanyaan tadi tentang asli atau palsu kepada institusi pendidikan,” ujar Ova.

Ia menegaskan UGM tidak ingin institusinya terus terseret dalam polemik yang berkembang di masyarakat.

Bagi UGM, hal yang menjadi kewenangan kampus adalah memberikan penjelasan mengenai status Jokowi sebagai mahasiswa, proses pendidikan yang dijalani, hingga data akademik yang tercatat dalam administrasi universitas.

Sementara itu, persoalan apakah dokumen fisik yang ditunjukkan atau dipersoalkan pihak tertentu benar-benar asli atau tidak berada pada ranah yang berbeda.

Pihak yang Meragukan Diminta Buktikan Tuduhannya

Ova juga menyoroti pihak-pihak yang selama ini mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.

Menurutnya, apabila ada pihak yang menyatakan dokumen tersebut palsu atau bermasalah, pihak tersebut semestinya menyampaikan bukti yang mendukung tuduhannya.

“Tentunya kan yang meragukan itu yang mestinya justru dia yang mengklaim, bahwa misalnya yang menunjukkan bahwa ‘ini loh punya lu asli’ atau ‘punya kamu palsu’, ‘punya saya nih yang asli’,” kata Ova.

Ia kemudian menegaskan pihak yang membuat tuduhan harus dapat mempertanggungjawabkan klaim yang disampaikan.

“Kan berarti yang bersangkutan yang menuduhkan itu yang perlu menyampaikan hal tersebut,” ujarnya.

Dengan demikian, UGM mengambil posisi bahwa kampus tidak berkewajiban membuktikan setiap tuduhan yang diarahkan kepada dokumen pribadi Jokowi.

UGM Tegaskan Rekam Akademik Jokowi

UGM tetap menegaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM.

Universitas menyatakan memiliki dokumen administratif yang mencatat perjalanan akademik Jokowi sejak masuk sebagai mahasiswa, menjalani proses pendidikan, hingga menyelesaikan studi dan memperoleh ijazah.

Ova mengatakan data tersebut menjadi dasar bagi UGM dalam memberikan klarifikasi kepada publik.

“Jadi bagi kami itu yang menjadi kewenangan kami untuk menjelaskan bahwa beliau memang mahasiswa kami, kemudian berproses, dan kemudian mendapatkan ijazah,” kata Ova.

Polemik mengenai ijazah Jokowi hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Di tengah berbagai klaim dan keraguan yang berkembang, UGM memilih membatasi posisi institusi pada data akademik yang berada dalam kewenangannya.

Sementara persoalan mengenai keaslian fisik ijazah, menurut UGM, semestinya dibuktikan oleh pihak yang mempertanyakan atau membuat tuduhan, maupun melalui pemilik dokumen dengan menunjukkan dokumen asli.

UGM pun menegaskan tidak ingin persoalan mengenai dokumen pribadi alumninya berkembang menjadi persoalan yang mencampuradukkan kewenangan institusi pendidikan dengan tanggung jawab pemilik dokumen.

Artikel terkait lainnya