DEMOCRAZY.ID – Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan tidak ingin terus terseret dalam polemik mengenai keaslian fisik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
UGM menilai persoalan mengenai apakah ijazah Jokowi asli atau palsu perlu dipisahkan dari kewenangan kampus sebagai institusi pendidikan.
Kampus menyatakan memiliki kewenangan untuk menjelaskan rekam akademik Jokowi, tetapi tidak semestinya menjadi pihak yang harus menjawab setiap tuduhan terkait keaslian fisik dokumen tersebut.
Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia mengatakan kampus memiliki bukti dan dokumen akademik yang mencatat perjalanan pendidikan Jokowi selama menjadi mahasiswa hingga dinyatakan lulus.
“Jadi saya kira mesti kita bagi lah. Kita bagi bahwa jangan merancukkan gitu ya antara pertanyaan tadi tentang asli atau palsu kepada institusi pendidikan,” ujar Ova, dikutip Senin (10/8/2026).
Menurut Ova, terdapat dua persoalan berbeda yang selama ini kerap muncul bersamaan dalam polemik ijazah Jokowi.
Pertama, mengenai fakta akademik Jokowi sebagai mahasiswa dan lulusan UGM.
Kedua, tuduhan atau keraguan mengenai keaslian dokumen fisik ijazah.
UGM menyatakan memiliki data administratif yang menunjukkan Jokowi memang tercatat sebagai mahasiswa, menjalani proses pendidikan, hingga menyelesaikan studinya dan mengikuti wisuda pada 1985.
“Sedangkan bagi kami di institusi pendidikan, kami mempunyai bukti… dokumen yang tadi sudah disampaikan oleh bapak dekan tentang otentisitas kebenaran dari pihak terkait adalah masuk sebagai mahasiswa, berproses, dan kemudian juga mendapatkan ijazahnya pada saat wisuda di tahun 1985,” kata Ova.
Dengan demikian, UGM berupaya membatasi keterlibatannya dalam perdebatan mengenai keaslian fisik ijazah.
Kampus menilai tuduhan mengenai ijazah palsu tidak semestinya dibebankan kepada institusi pendidikan yang memiliki kewenangan untuk menerangkan status dan rekam akademik alumninya.
UGM juga meminta pihak yang meragukan keaslian dokumen tersebut menunjukkan bukti yang dapat memperkuat tuduhannya.
Persoalan mengenai keaslian fisik ijazah dinilai merupakan perkara yang berbeda dengan catatan akademik seseorang sebagai mahasiswa dan lulusan perguruan tinggi.
Polemik mengenai ijazah Jokowi sebelumnya turut mendapat perhatian Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud menyoroti persoalan pembuktian keaslian ijazah Jokowi dalam perkara hukum yang melibatkan mantan kepala negara tersebut dengan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Menurut Mahfud, karena polemik tersebut berkaitan dengan dugaan mengenai status ijazah, pengadilan perlu memastikan terlebih dahulu keaslian dokumen yang dimiliki Jokowi.
“Ini kan ijazah, ayok buktikan dulu dong ijazahnya,” ujar Mahfud MD.
Pernyataan tersebut menambah perhatian terhadap polemik ijazah Jokowi yang hingga kini masih menjadi perdebatan publik.
Di sisi lain, UGM menegaskan posisi kampus adalah memberikan keterangan mengenai rekam akademik Jokowi, bukan menjadi pihak yang menentukan atau membuktikan setiap tuduhan mengenai keaslian fisik ijazah.