DEMOCRAZY.ID – Aktivis Sosial, Muhammad Said Didu l, kembali bicara mengenai polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kali ini, Said Didu menyampaikan prediksi mengenai dua persoalan yang menurutnya berpotensi terjadi secara bersamaan dalam keluarga Jokowi.
Pernyataan tersebut disampaikan Said Didu di tengah kembali ramainya perdebatan publik mengenai keabsahan dokumen pendidikan Jokowi serta latar belakang pendidikan SMA Gibran.
Said Didu menyebut ada dua kemungkinan yang menurutnya akan terjadi secara bersamaan.
Ia mengaitkan kemungkinan pertama dengan polemik ijazah Jokowi yang hingga kini masih menjadi bahan perdebatan di ruang publik.
Sementara kemungkinan kedua menyangkut status pendidikan Gibran, yang belakangan juga dipersoalkan sejumlah pihak.
“Sepertinya akan terjadi secara bersamaan,” kata Said Didu, Senin (10/8/2026).
Lebih lanjut, Said Didu menyampaikan dua klaim sekaligus mengenai dokumen pendidikan Jokowi dan Gibran.
“Ijazah Bapaknya terbukti palsu, dan anaknya tidak punya ijazah setara SMA,” tandasnya.
Tekanan hukum dan politis yang menghimpit lingkaran kekuasaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kian mendekati titik didih.
Jurnalis senior Hersubeno Arief membongkar adanya celah hukum baru yang dinilai sangat potensial dan mematikan untuk mendelegitimasi serta mencopot Gibran dari jabatannya.
Celah tersebut bermuara pada polemik keabsahan ijazah Gibran yang kini mulai gencar diungkit-ungkit publik, mengekor polemik dugaan ijazah palsu sang ayah, Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Menurut Hersu, sangkut paut ijazah yang menjerat Gibran justru menyimpan tingkat kerawanan yang jauh lebih berbahaya secara hukum tata negara.
“Belum lagi sekarang ada celah baru ini, soal ijazah Gibran yang sudah mulai diungkit-ungkit juga oleh banyak banyak orang ya setelah ijazah Jokowi, sekarang ijazah Gibran. Dan saya sendiri menilai ini jauh lebih serius apa yang terjadi pada ijazah Gibran,” ujar Hersu dalam tayangan kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Kamis (30/7/2026).
Hersu memaparkan, apabila di kemudian hari dokumen pendidikan tersebut terbukti bermasalah secara hukum, maka implikasinya tidak main-main.
DPR dapat menggunakan dalil tersebut untuk mengkategorikannya sebagai perbuatan tercela berat.
Lebih jauh lagi, jika cacat hukum itu dikombinasikan dengan kontroversi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sejak awal dituding melanggar konstitusi demi meloloskan Gibran ke panggung kekuasaan, status keterpilihannya bisa dinyatakan batal demi hukum sejak awal (void ab initio).
“Itu void ab initio namanya ya. Sehingga dia dikategorikan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres,” tandas Hersu.
Sebagai pengingat, melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menabrak batas usia minimum 40 tahun, jalan Gibran yang kala itu berusia 36 tahun mulus melenggang sebagai cawapres berkat statusnya sebagai kepala daerah hasil pemilihan umum, yakni Wali Kota Surakarta.
Ancaman yuridis ini bukan sekadar wacana di ruang opini.
Di ranah peradilan administrasi, gugatan hukum terkait keabsahan dokumen Gibran telah resmi masuk ke meja hijau.
Gugatan yang mempersoalkan prosedur dan kejanggalan penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan luar negeri atas nama Gibran telah resmi terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Bahkan, sidang perdana terkait sengketa administrasi tersebut telah digelar pada Kamis, 23 Juli 2026 lalu.
Bongkaran celah hukum baru ini kian mempersempit ruang gerak dinasti politik di tengah gelombang krisis legitimasi yang kian menghantam Istana.