DEMOCRAZY.ID – Rumor pergantian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencuat kembali belakangan ini. Bahkan dikatakan surat presiden disebut-sebut sudah dikirim ke DPR.
Merespons kabar ini, pengamat politik Ray Rangkuti mengakui sudah saatnya Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan pergantian pucuk pimpinan Polri.
Desakan tersebut bukan pertama kali diungkapnya.
Ia sudah meminta pergantian Kapolri sejak Januari 2025.
Menurut Ray Rangkuti, alasan yang melandasi desakan pergantian kini semakin bertambah.
“Beberapa hari ini mencuat isu bakal adanya pergantian Kapolri. Bahkan disebut-sebut supresnya telah disampaikan ke DPR. Akan berita ini, sudah dibantah oleh DPR dan pemerintah,” kata Ray dalam keterangannya, melansir Senin 10 Agustus 2026.
Ia memaparkan bebrapa alasan yang dapat menjadi pertimbangan Presiden Prabowo untuk melakukan pergantian pucuk pimpinan Polri.
Merangkum pernyataannya, berikut ini 10 alasan Ray Rangkuti meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dicopot:
Masa jabatan Listyo yang sudah berlangsung lebih dari lima tahun.
Listyo Sigit menjabat sebagai Kapolri sejak 27 Januari 2021 silam. Hingga Agustus 2026, masa kepemimpinannya di Korps Bhayangkara sudah mencapai sekitar lima tahun enam bulan.
Ray menjelaskan, lamanya masa jabatan menjadi salah satu alasan yang patut dipertimbangkan untuk melakukan pergantian.
Pergantian Kapolri juga dapat menjadi momentum untuk meregenerasi di lingkungan kepolisian.
Ia menilai masa jabatan lebih dari 5 tahun membuat satu periode generasi kepemimpinan di tubuh Polri telah terlewati.
Karena itu, pergantian pucuk pimpinan dianggap dapat membuka ruang bagi regenerasi.
Alasan lainnya berhubungan dengan munculnya istilah “parcok” atau “partai cokelat” yang ramai digunjingkan dalam konteks Pemilu dan Pilkada 2024.
Ray menganggap istilah tersebut muncul akibat adanya dugaan keterlibatan anggota Kepolisian dalam proses politik dan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
Persoalan itu menjadi salah satu hal yang perlu dievaluasi dalam kepemimpinan Polri.
Ray juga menyoroti keberadaan anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar institusi Kepolisian.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXII/2025.
Bahkan menyebut ada 4.000 personel polisi aktif yang menduduki jabatan sipil di luar institusi Kepolisian.
Selanjutnya ia menyinggung persoalan penahanan terhadap ribuan aktivis. Sebagian dari mereka saat ini masih menjalani proses persidangan.
Persoalan itu menjadi bagian dari catatan yang harus diperhatikan dalam mengevaluasi kinerja kepolisian.
Insiden kerusuhan pada Agustus 2025 juga masuk dalam daftar alasan yang Ray sampaikan. Ia menyoroti adanya perusakan sejumlah kantor Kepolisian oleh massa.
Menurut dia, peristiwa tersebut tidak dapat dilepaskan dari situasi yang memanas seusai meninggalnya pengemudi ojol, Affan Kurniawan.
Affan meninggal setelah terlindas kendaraan berat milik Kepolisian. Peristiwa itu kemudian memicu kemarahan publik dan rangkaian aksi yang berujung pada kerusuhan.
Ray juga mempersoalkan pernyataan Kapolri yang menyatakan kesiapan mempertahankan posisi Polri tetap berada di bawah Presiden.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat Polri bersama Komisi III DPR pada 26 Januari 2026.
Perrnyataan ini tidak semestinya disampaikan oleh seorang Kapolri, karena berkaitan dengan posisi dan arah kelembagaan Kepolisian.
“Pernyataan yang sangat tak patut disampaikan seorang Kapolri,” sesal Ray.
Agenda reformasi Kepolisian juga menjadi perhatiannya. Ia menilai proses reformasi di tubuh Polri belum menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan.
Ray menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian yang menurutnya belum sepenuhnya menjawab agenda reformasi Polri.
Pihaknya juga menyinggung perubahan batas usia pensiun anggota Polri dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
Persoalan pemberantasan korupsi menjadi alasan kesembilan yang disampaikan Ray. Ia menilai perhatian terhadap praktik korupsi di internal kepolisian masih belum maksimal.
Keluhan masyarakat mengenai dugaan suap, gratifikasi, dan praktik lainnya disebut masih bermunculan.
Ray juga menyoroti kinerja Kortas Tipidkor Polri.
Menurut dia, lembaga tersebut terlihat lebih agresif menangani kasus tertentu di luar lingkungan kepolisian dibandingkan membongkar dugaan persoalan di internal.
Ia kemudian mengaitkannya dengan kembali mencuatnya isu rekening gendut anggota polisi yang pernah menjadi perhatian publik pada 2010.
Terakhir, berkaitan dengan ketegangan institusional antara Kejaksaan dan Polri.
Menurut dia, ketegangan tersebut muncul seiring proses hukum yang berkaitan dengan mantan Jampidsus Febry Adriansyah.
Ray menilai persoalan hubungan antarlembaga penegak hukum tersebut menjadi salah satu catatan yang harus diperhatikan dalam mengevaluasi kepemimpinan Polri.
Berdasarkan 10 alasan di atas, Ray menilai pergantian Kapolri dapat menjadi salah satu upaya mendorong regenerasi, sekaligus memperkuat agenda reformasi kepolisian.