Korupsi atau Gurita Bisnis? Jejak Kekayaan Anak Jokowi Dari Saham Fantastis Rp92 Miliar Hingga Klub Bola Persis Solo Kembali Disorot Tajam!

DEMOCRAZY.ID – Pembelian saham senilai sekitar Rp92 miliar oleh Kaesang Pangarep kembali menjadi sorotan.

Transaksi tersebut dinilai memunculkan pertanyaan mengenai sumber modal dan akses bisnis yang dimiliki putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ketika sang ayah masih menjabat sebagai kepala negara.

Sorotan itu disampaikan ekonom sekaligus mantan anggota DPR Ichsanuddin Noorsy dan akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dalam sebuah diskusi mengenai perkembangan kekayaan keluarga pejabat di podcast Akbar Faizal Uncensored, Senin (7/8/2026).

Ubedilah mengatakan penelusuran yang dilakukannya pada 2021-2022 bermula dari pembelian sekitar 188,24 juta lembar saham PT Panca Mitra Multiperdana Tbk oleh perusahaan yang terkait dengan Kaesang. Nilai transaksi tersebut mencapai sekitar Rp92,2 miliar.

Menurut Ubedilah, nilai pembelian itu menarik perhatian karena Kaesang saat itu masih berusia sekitar 26 tahun dan dikenal sebagai pengusaha muda yang merintis sejumlah usaha, terutama di sektor kuliner.

“Eskalasinya yang begitu cepat, itu yang kemudian kita tanda tanya. Kenapa kita bertanya? Karena dia adalah anak presiden,” kata Ubedilah.

Ia menegaskan status sebagai anak presiden bukan merupakan kesalahan.

Namun, posisi tersebut membuat sumber modal dan akses bisnis yang memungkinkan terjadinya transaksi bernilai puluhan miliar rupiah menjadi penting untuk diketahui publik.

Ubedilah kemudian mengaku menelusuri struktur perusahaan yang terlibat dalam pembelian saham tersebut.

Dalam penelusurannya, ia menemukan adanya hubungan bisnis antara perusahaan yang terkait dengan Kaesang dan pihak yang memiliki keterkaitan dengan korporasi besar.

Ia juga menyoroti adanya pendanaan dari perusahaan modal ventura yang nilainya disebut mendekati nilai pembelian saham tersebut.

Menurutnya, pendanaan tersebut semestinya digunakan untuk mengembangkan perusahaan penerima investasi.

Namun, ia mempertanyakan kemungkinan dana itu digunakan untuk membeli saham perusahaan lain.

“Pertanyaan kritisnya di situ, apakah mungkin jika Kaesang bukan anak presiden, dia mendapatkan suntikan dana hampir Rp100 miliar?” ujarnya.

Ichsanuddin Noorsy turut menyoroti transaksi tersebut.

Ia menyebut pembelian saham dilakukan melalui PT Harapan Bangsa Kita dan mempertanyakan hubungan bisnis antara Kaesang, sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan korporasi besar, serta sumber pendanaan yang digunakan.

Noorsy mengatakan persoalan yang perlu dijawab bukan sekadar kepemilikan saham, melainkan proses terbentuknya kepercayaan bisnis dan akses pendanaan dalam jumlah besar.

“Pertanyaan besarnya, bagaimana mungkin sehebat itu mendapat kepercayaan Rp92 miliar? Lalu bagaimana relasinya?” kata Noorsy.

Menurut dia, pertanyaan mengenai asal modal menjadi relevan karena transaksi tersebut terjadi ketika Jokowi masih menjabat sebagai presiden.

Meski demikian, Noorsy tidak menyampaikan bukti bahwa posisi Jokowi sebagai kepala negara secara langsung digunakan untuk memperoleh pendanaan atau memengaruhi transaksi tersebut.

Dalam diskusi tersebut, Noorsy juga menyinggung perkembangan bisnis Kaesang di sektor lain, termasuk kepemilikan saham di Persis Solo.

Kaesang diketahui menjadi salah satu pemegang saham terbesar klub sepak bola tersebut dengan kepemilikan sekitar 40 persen.

Namun, Noorsy mengatakan nilai kepemilikan tersebut tidak dapat dipastikan karena valuasi Persis Solo tidak dipublikasikan secara terbuka.

Bagi Noorsy, perkembangan bisnis anak pejabat tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum.

Namun, pertumbuhan usaha yang berlangsung cepat ketika orang tua memegang jabatan publik tetap perlu dilihat melalui prinsip transparansi dan etika.

Ia menilai keluarga pejabat memang tidak selalu dilarang menjalankan bisnis.

Meski demikian, perlu ada batas yang jelas agar kekuasaan negara tidak bercampur dengan kepentingan keluarga.

“Ketika seorang pejabat menduduki satu posisi tertentu, maka semestinya sanak istri keluarga beberapa generasi ke kanan, kanan kiri, ke atas bawah, dia tidak boleh terlibat dengan kepentingan kejabatan itu,” ujar Noorsy.

Ubedilah mengatakan hasil penelusurannya mengenai bisnis dan kekayaan keluarga Jokowi pernah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengaku pernah dimintai keterangan selama sekitar tiga jam dan menyerahkan sejumlah data serta hasil analisis yang dikumpulkannya.

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut muncul pembahasan mengenai kemungkinan perlunya meminta penjelasan dari presiden karena data yang disampaikan dinilai memiliki keterkaitan dengan keluarga kepala negara dan korporasi besar.

“Kami sampaikan, diserahkan, kemudian di ujung dari diskusi itu KPK bilang, ‘Kalau dianalisis semuanya, ini terlihat kami harus memanggil presiden,’” kata Ubedilah.

Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan penuturan Ubedilah mengenai pertemuannya dengan KPK dan belum disertai tanggapan langsung dari lembaga antirasuah dalam diskusi tersebut.

Sorotan terhadap pembelian saham senilai Rp92 miliar itu pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan: dari mana sumber modal dan bagaimana akses pendanaan tersebut terbentuk? Pertanyaan itu belum dijawab secara langsung dalam diskusi.

Namun, Ubedilah dan Noorsy menilai transparansi diperlukan agar perkembangan bisnis keluarga pejabat tidak terus menimbulkan spekulasi mengenai kemungkinan adanya pengaruh kekuasaan di balik pertumbuhan usaha tersebut.

Artikel terkait lainnya