

DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengkritik Ptriot Bond dan Merah Putih Bond. Menurutnya, hal tersebut merusak sistem hukum.
“Saya heran tuh. Pemerintah mau cari uang banyak dari situ tapi merusak sistem hukum,” kata Mahufd dikutip dari YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, Rabu (29/7/2026).
Patriot Bond merupakan obligasi yang dirancang untuk menghimpun dana dari diaspora Indonesia dan masyarakat yang ingin berkontribusi pada pembiayaan pembangunan nasional.
Sementara Merah Putih Bond, obligasi berdenominasi rupiah yang diterbitkan untuk menarik investasi dari investor domestik maupun global serta memperluas sumber pendanaan negara atau korporasi.
“Danantara mengeluarkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Siapa yang membeli ini, hartanya tidak akan diusut. Lah itu menghapus Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Mahfud.
Dia mengaku tak tahu siapa yang menginisiasi. Namun menurutnya, hal itu membuka potensi kebal hukum.
“Lah nggak tahu ini siapa yang main. Orang gila mana yang masuk ke sini,” imbuhnya.
Bahkan, pihak yang membeli tidak bisa diseret ke pengadilan. Baik pidana, perdata, maupun tata usaha.
“Disitu dijelaskan, bahwa milik Patriot Bond ini gitu, tidak bisa diangkat ke pengadilan, tidak bisa dijadikan bukti di pengadilan, naik perdata maupun pidana, tata usaha. Aman aman aja,” jelasnya.
“Jadi bapak buat jahat, ini kasarnya ya. Lalu beli Patrior Bond, nggak bisa diusut,” sambungnya.
Sebelumnya, Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manile turut mengkritik.
Kekhawatiran akan penerbitan dua surat utang tersebut berasal dari desain regulasi yang menyertai instrumen tersebut.
Dimana, berdasarkan Pasal 50 A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Yusuf menilai, dalam pasal tersebut memberikan perlindungan hukum yang sangat luas kepada pembeli, termasuk pembatasan penggunaan data transaksi sebagai dasar pemeriksaan hukum maupun perpajakan.
“Karena itu, kekhawatiran bahwa Pariot Bond dan Merah Putih Bond dapat menjadi celah bagi praktik pencucian uang bukanlah tanpa dasar, meskipun tentu hal tersebut tidak dapat disimpulkan akan terjadi secara otomatis,” ujar Yusuf, Senin (22/6).
Yusuf melanjutkan, bagian yang paling kontroversial dalam UU tersebut terletak pada ketentuan yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, pidana perpajakan, maupun gugatan perdata.
Pasalnya, pada negara humum prinsip dasarnya adalah tidak boleh ada pihak yang memperoleh kekebalan hukum hanya karena melakukan suatu transaksi keuangan.
Menurutnya, perlindungan terhadap investor memang diperlukan untuk menciptakan kepastian usaha, tetapi perlindungan tersebut seharusnya tidak sampai menghilangkan ruang bagi penegakan hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
“Ketentuan seperti ini berpotensi menimbulkan moral hazard karena investor bisa lebih tertarik pada jaminan perlindungan hukumnya daripada kualitas atau prospek investasinya sendiri,” ujarnya.