Hancurnya Moral Pendidikan Indonesia, Mercy Sihombing: Polemik Ijazah Gibran Bikin Anak-Anak Pertanyakan Arti Sekolah!

DEMOCRAZY.IDGugatan terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru.

Perkara yang kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu disebut penggugat bukan semata-mata sengketa administrasi, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan nasional dan prinsip negara hukum.

Salah satu penggugat yang juga praktisi pendidikan, Mercy Sihombing, menilai perkara tersebut memiliki dampak yang lebih luas karena berkaitan dengan nilai keadilan dalam penyelenggaraan pendidikan.

“Perkara gugatan yang saya sampaikan ini bukan sekadar tentang lembar surat keputusan. Perkara ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada sistem pendidikan nasional dan kepada negara hukum,” kata Mercy dalam keterangan pers yang dikutip, Senin (27/7/2026).

Menurut Mercy, selama ini jutaan pelajar di Indonesia diajarkan bahwa untuk memperoleh ijazah SMA, SMK, maupun Paket C, mereka harus melalui proses pendidikan sesuai kurikulum nasional, mengikuti evaluasi, hingga memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia mengatakan nilai kejujuran, disiplin, dan kerja keras menjadi prinsip yang selalu diajarkan dalam proses tersebut.

Karena itu, Mercy mempertanyakan apabila terdapat surat keterangan penyetaraan yang dinilai tidak melalui proses yang setara dengan ketentuan yang berlaku bagi masyarakat pada umumnya.

“Apabila terdapat surat keterangan yang memberikan penyetaraan tanpa proses yang setara, maka muncul pertanyaan mendasar: apakah prinsip keadilan masih berdiri tegak di hadapan hukum?” ujarnya.

Mercy mengakui lembaga pendidikan yang dikelolanya juga mengalami kerugian secara ekonomi karena selama bertahun-tahun harus memenuhi berbagai standar pemerintah, mulai dari penyediaan tenaga pendidik, penyusunan kurikulum, hingga mempertanggungjawabkan proses pembelajaran.

Namun, menurut dia, persoalan utama bukan terletak pada aspek ekonomi.

Ia justru menilai dampak moral terhadap generasi muda menjadi hal yang paling mengkhawatirkan apabila kepercayaan terhadap sistem pendidikan mulai terkikis.

“Kerugian yang jauh lebih besar adalah rusaknya pesan moral. Jika masyarakat melihat penyetaraan bisa diberikan tanpa proses yang sama, maka kepercayaan terhadap sistem pendidikan nasional bisa terkikis. Anak-anak bisa bertanya, ‘Mengapa kami harus belajar bertahun-tahun jika bisa dapat hasil sama lewat proses berbeda?’ Pertanyaan itu tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa jawaban hukum,” paparnya.

Mercy menegaskan gugatan tersebut tidak bertujuan mengurangi hak siapa pun maupun mencari perhatian publik.

Ia berharap proses hukum dapat memberikan kepastian sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan.

“Harapan kami sederhana. Kami hanya ingin setiap anak Indonesia mendapat pesan yang benar dari negaranya, bahwa pendidikan punya nilai, ijazah punya kehormatan, kejujuran dihargai, kerja keras adalah jalan yang harus ditempuh, dan hukum hadir untuk menjaga keadilan bagi semua warga negara tanpa membedakan siapa pun,” ujarnya.

Ia berharap putusan PTUN nantinya tidak hanya menyelesaikan sengketa administrasi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan nasional dan prinsip negara hukum.

Sebagai informasi, sidang perdana gugatan terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan atas nama Gibran Rakabuming Raka telah digelar di PTUN pada Kamis (23/7).

Dalam persidangan tersebut, hakim tunggal mengarahkan penggugat agar memfokuskan objek gugatan kepada salah satu pihak tergugat utama, baik di tingkat kementerian maupun direktorat jenderal, guna memperjelas substansi perkara.

Gugatan itu diajukan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum terkait standar dan prosedur penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dipersoalkan penggugat.

Persidangan juga dihadiri sejumlah perwakilan masyarakat dan organisasi sipil yang menyatakan ikut mengawal proses hukum tersebut.

Artikel terkait lainnya