DEMOCRAZY.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan keppres pengangkatan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus).
Kuntadi merupakan jaksa senior dan bukan orang baru di jajaran Jampidsus.
Kuntadi lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada Januari 1970. Dia memulai karier di Kejagung pada 1996.
Sejumlah posisi strategis pernah diemban Kuntadi.
Posisinya di Kejagung mulai merangkak saat dipercaya sebagai Kasubdit Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada 2017.
Kuntadi kemudian ditunjuk menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Nama Kuntadi makin dikenal saat dia bertugas sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung pada 2022.
Kuntadi saat itu ikut mengungkap berbagai kasus korupsi yang menjadi perhatian publik.
Salah satunya ialah kasus korupsi proyek yang merugikan negara Rp 8 triliun dan menjerat 16 tersangka.
Satu tersangkanya ialah mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Kuntadi juga memimpin penyidikan kasus korupsi di lingkungan PT Timah Tbk, yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Kasus itu mendapat sorotan publik karena kerugian negara yang besar dan menyeret nama tenar, seperti Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, sebagai salah satu tersangka.
Berikut ini sejumlah kasus yang ditangani Kuntadi:
– Kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton tahun (2010-2022) senilai Rp 47,1 triliun
– Kasus korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (2015-2023)
– Kasus dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka (2017-2018)
– Kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan (2017-2023) senilai Rp 1,3 triliun
– Kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) senilai Rp 8 triliun (2023)
– Kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan turunannya dengan total kerugian negara sebesar Rp 20 triliun
– dan masih banyak lagi.
Kuntadi pernah meraih Adhyaksa Awards 2024 kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi.
Kuntadi kemudian dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2024.
Setelah itu, dia dipindahkan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pada November 2025, Presiden Prabowo resmi mengangkat Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung.
Penunjukan itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025
Dalam posisi barunya, Kuntadi juga mendapat pujian dari Menkeu Purbaya karena berhasil merampas dan menyerahkan aset senilai total Rp 82 miliar dari buron legendaris Eddy Tansil ke kas negara.
Kuntadi lewat BPA juga menggelar lelang barang rampasan yang kemudian menghasilkan Rp 978 miliar ke kas negara.
Kini, Kuntadi resmi menjadi Jampidsus.
Dia menggantikan Febrie Adriansyah yang telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait Asabri.