Polemik Penangkapan Ulama Palestina Memanas! Interpol Polri Akhirnya Buka Suara Ungkap Fakta Dibalik Aksi Tersebut

DEMOCRAZY.ID – National Central Bureau (NCB) Interpol dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melakukan penangkapan seorang warga negara Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad.

Kantor berita Palestina Quds Press menyebut Abdul Karim Raed Miqdad seorang ulama Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad.

Kemarin media itu menulis kekhawatiran dari keluarga Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad di Palestina soal penangkapannya di Indonesia.

Apalagi setelah itu yang bersangkutan dideportasi ke Siprus dan dikhawtirkan membuka jalan bagi sang ulama diserahkan kepada otoritas Israel.

Polri anggap buronan?

Polri menganggap yang bersangkutan berstatus sebagai buronan kelas dunia dan masuk ke dalam daftar Red Notice Interpol.

Abdul Karim Raed Miqdad diringkus oleh petugas saat terpantau tengah berada di wilayah hukum Indonesia.

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menegaskan penangkapan dilakukan berdasarkan prosedur hukum nasional maupun internasional.

Hal ini membantah tudingan bahwa upaya hukum yang dilakukan non prosedural.

“Yang bersangkutan diburu karena berdasarkan data perlintasan keimigrasian memasuki Indonesia, jika dibilang kami melakukan sesuatu yang non prosedural salah besar. Interpol Red Notice-nya terbit pada tanggal 10 Juni 2026 dan diketahui yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia dari Kuala Lumpur Malaysia,” jelas Brigjen Untung kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Menurut dia, Abdul Karim Raed Miqdad diduga terlibat dalam jaringan tindak pidana terorisme.

Dijelaskan bahwa jaringan Malaysia berkaitan dengan yang bersangkutan sudah dilakukan penangkapan terlebih dahulu.

“Jadi yang kami langgar yang mana surat resmi dari Kementerian Hukum Cyprus juga sudah terbit sejak Mei 2026 pasca kejadian di Nicosia,” ungkapnya.

Langsung dideportasi

Penangkapan target utama NCB Interpol Nicosia, Siprus, ini dilaksanakan pada Kamis (16/7/2026).

Sehari kemudian Jumat (17/7/2026), Abdul Karim Raed Miqdad dideportasi ke Siprus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami melakukan deportasi karena potensi ancaman di Indonesia dan tentu sesuai prosedur sebagai negara anggota Interpol yang mana terdapat arrest warrant dan penetapan tersangka dari Kepolisian Cyprus,” tambahnya.

Brigjen Untung menerangkan bahwa Interpol Red Notice tidak akan terbit bila subjek yang diburu berkaitan dengan Politik, Agama, HAM, Militer, dan Rasial.

Sementara dalam kejadian ini Interpol Red Notice tertera atas nama Abdul Karim Raed Miqdad.

“Yang jelas seseorang kalau sudah keluar Red Noticenya itu melalui verifikasi ketat, jaringan perannya jelas Ybs sebagai pelaku,” pungkasnya.

Interpol Polri juga sudah mengamati pergetakan yang bersangkutan di mana saat itu mengenakan baju hijau muda dan celana pendek hitam saat akan menaiki pesawat.

MUI Surati Kapolri dan Presiden Prabowo

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melayangkan surat kepada Kapolri hingga Presiden Prabowo Subianto terkait penangkapan warga negara Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad, di Indonesia.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, mengatakan draf surat tersebut telah selesai disunting dan dalam waktu dekat akan dikirimkan kepada Kapolri serta Presiden.

“MUI sebentar lagi akan berkirim surat. Ini drafnya baru saya edit. Dalam waktu dekat, insya Allah surat ini memang ditujukan kepada Kapolri, mungkin juga kepada Presiden, agar sensitiflah terhadap isu Palestina ini,” ujar Sudarnoto dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Surat tersebut merupakan bentuk pengingat kepada pemerintah agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara hati-hati, sesuai dengan hukum nasional maupun hukum internasasional.

MUI juga meminta Pemerintah memperhatikan posisi Indonesia dalam upaya mendukung perjuangan Palestina.

“Jangan sampai seseorang, Miqdad ini, kemudian meruntuhkan nama baik Indonesia sebagai pejuang terdepan untuk Palestina. Itu sensitif sekali,” katanya.

Melalui surat yang akan dikirimkan kepada Kapolri dan Presiden, MUI berharap pemerintah lebih berhati-hati dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan Palestina.

Langkah ini agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen Indonesia di mata dunia internasional.

“Intinya MUI sebagai lembaga keagamaan yang besar, mitra pemerintah, mencoba mengingatkan, memberikan tausiah kepada pemerintah terkait dengan penanganan saudara Miqdad ini. Harus berhati-hati betul. Harus sensitif betul terkait dengan pembelaan kita kepada Palestina,” tuturnya.

Menurutnya, MUI tetap menghormati setiap langkah pemerintah sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Namun, apabila terdapat prosedur yang tidak dipenuhi, MUI berkewajiban mengingatkan pemerintah.

“MUI akan menghormati langkah-langkah pemerintah sepanjang mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan undang-undang dan sesuai dengan hukum internasional. Tetapi kalau tidak mengikuti prosedur itu, ya kita MUI harus mengingatkan,” katanya.

Berdasarkan keterangan resmi Polri, Miqdad ditangkap di Jakarta pada Kamis (16/7/2026) dan dideportasi ke Siprus sehari kemudian.

Prof Sudarnoto mengaku telah mempelajari salinan surat penangkapan Miqdad.

Berdasarkan dokumen tersebut, penangkapan dilakukan atas permintaan Interpol Siprus dengan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana terorisme.

Meski demikian, dia mempertanyakan apakah pemerintah Indonesia telah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap tuduhan tersebut sebelum memenuhi permintaan otoritas Siprus.

“Apakah pihak pemerintah Indonesia sudah segera meneliti kebenaran pernyataan dari Siprus bahwa Miqdad itu memang seorang teroris?” ujarnya.

Selain itu, Sudarnoto juga menyoroti dugaan tidak adanya pendampingan hukum terhadap Miqdad selama proses penangkapan hingga dipulangkan ke Siprus.

“Satu hal yang saya tanyakan, siapa pengacara yang mendampingi Miqdad? Ini enggak ada,” katanya.

Dirinya mengatakan berdasarkan informasi yang diperolehnya dari sejumlah pengacara internasional, belum terdapat informasi mengenai adanya pendampingan penasihat hukum terhadap Miqdad selama proses tersebut.

Prof Sudarnoto menilai kasus tersebut berpotensi tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga memiliki dimensi politik yang berkaitan dengan konflik Palestina-Israel.

Menurutnya, apabila mekanisme serupa terus diterapkan, warga Palestina maupun aktivis yang mendukung perjuangan Palestina di Indonesia dapat menghadapi risiko serupa.

“Kalau ini berhasil maka orang-orang Palestina yang ada di Indonesia hampir semuanya itu adalah pembela hak-hak Palestina. Itu bisa satu per satu diambil melalui mekanisme yang sama,” ujarnya.

Sudarnoto juga mengkhawatirkan kemungkinan Miqdad dipindahkan dari Siprus ke Israel.

Menurutnya, apabila hal tersebut terjadi, Indonesia dapat dipersepsikan mendukung kepentingan Israel.

“Kalau itu terjadi, maka Indonesia akan dicatat sebagai negara yang mengikuti kehendak Israel. Bahaya ini,” tegasnya.

Menurutnya, kasus tersebut telah menjadi perhatian sejumlah ulama dan tokoh Palestina maupun berbagai negara lain.

Dia mengaku menerima banyak pertanyaan mengenai sikap Indonesia setelah kabar penangkapan Miqdad mencuat.

“Reputasi Indonesia secara global dalam kaitan dengan pembelaan Palestina itu merosot. Dan sekarang ulama-ulama Palestina sudah menyatakan penyesalan, mengapa sih Indonesia begini? Secara pribadi saya juga mendapatkan pesan dari kawan-kawan saya di Palestina, dari Istanbul, juga dari Malaysia,” ungkapnya.

Sudarnoto menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata menyangkut individu bernama Miqdad, melainkan citra Indonesia sebagai negara yang selama ini dikenal konsisten mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.

“Bukan soal Miqdad sebagai seseorang, tapi Miqdad sebagai orang Palestina yang dianggap teroris dan kita percaya. Itu berat,” katanya.

Prof Sudarnoto menegaskan, apabila Miqdad memang harus diproses secara hukum, seluruh mekanisme harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional.

Artikel terkait lainnya