Sinyal Pasang Badan! Anak Buah Prabowo Sebut KPK Belum Perlu Amat Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus, Ada Apa di Balik Alasan Ini?

DEMOCRAZY.IDPusaran kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus memantik diskursus panas di ruang publik.

Di tengah derasnya desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan mengambil alih penanganan perkara, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, justru menyatakan sebaliknya.

Yusril menilai, langkah intervensi dari lembaga antirasuah tersebut saat ini belum diperlukan.

Menurutnya, proses penyidikan terhadap Febrie masih sangat layak untuk dipercayakan dan diserahkan kepada internal Kejaksaan Agung, selama penanganannya berada di jalur yang benar (on the track).

“KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7/2026).

Bedah Regulasi: Kapan Sebenarnya KPK Bisa Ambil Alih?

Dalam keterangannya, pakar hukum tata negara tersebut tak menampik bahwa kewenangan KPK untuk mengambil alih suatu perkara dari instansi penegak hukum lain telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Berdasarkan undang-undang tersebut, KPK memang memiliki legitimasi untuk mengambil alih kasus apabila proses penyidikan atau penuntutan berjalan berlarut-larut atau sengaja diulur-ulur, melibatkan aparat penegak hukum, menarik perhatian luas dari masyarakat, atau menyangkut kerugian negara dengan nilai di atas Rp1 miliar.

Kendati demikian, Yusril menekankan bahwa mekanisme pengambilalihan tersebut merupakan opsi instrumen luar biasa yang baru digunakan dalam kondisi tertentu.

Selama Korps Adhyaksa masih menunjukkan profesionalisme dan transparansi, institusi tersebut dinilai paling berhak menuntaskan perkaranya sendiri.

“Meskipun diberikan kewenangan seperti itu, tapi kalau penanganan itu on the track, betul-betul profesional dan transparan. Saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan,” ucapnya mantap.

Ajak Publik Mengawal Ketat Proses Hukum

Menanggapi polemik dan berbagai spekulasi liar yang terus bergulir di tengah masyarakat, Yusril mengajak seluruh elemen publik untuk bersama-sama memantau jalannya proses hukum ini tanpa perlu bersikap tergesa-gesa.

Ruang dan waktu harus diberikan kepada penyidik agar dapat bekerja secara objektif hingga tuntas.

“Saya sudah mengatakan karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, baik kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.

Artikel terkait lainnya