

DEMOCRAZY.ID – Setelah heboh kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan perombakan besar-besaran di tubuh Kejaksaan Agung.
Empat jabatan eselon I strategis diajukan untuk diganti, termasuk posisi Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Usulan itu tertuang dalam surat bernomor SR-5/A/JA/07/2026 yang sudah dikirim ke Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap Kejaksaan, terutama setelah posisi Jampidsus kosong ditinggal Febrie Adriansyah.
Nama pertama yang diusulkan adalah Asep Nana Mulyana untuk mengisi kursi Wakil Jaksa Agung.
Saat ini Asep menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).
Rekam jejaknya menangani perkara pidana umum jadi pertimbangan utama.
Jika disetujui Presiden, Asep akan menjadi orang nomor dua di Korps Adhyaksa.
Kekosongan JAM Pidum akibat promosi Asep, diusulkan diisi oleh Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Leonard sebelumnya menjabat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat).
Pengalamannya di bidang SDM diharapkan bisa memperkuat penanganan perkara pidana umum.
Selanjutnya, kursi Kepala Badiklat yang ditinggal Leonard diusulkan diisi Harli Siregar.
Harli saat ini menjabat Inspektur III di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Latar belakangnya di pengawasan internal dinilai pas untuk membenahi kualitas diklat jaksa.
Paling disorot adalah usulan untuk Jampidsus. Kuntadi diajukan Jaksa Agung untuk menggantikan Febrie Adriansyah.
Kuntadi sebelumnya menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Posisi Jampidsus sendiri dikenal sebagai “kursi panas” karena menangani perkara korupsi besar dan menjadi perhatian publik.
Dalam suratnya, ST Burhanuddin menekankan bahwa seluruh jabatan eselon I di Kejaksaan adalah jabatan fungsional yang sangat teknis.
“Perlu kami sampaikan bahwa seluruh jabatan struktural eselon I pada Kejaksaan Republik Indonesia adalah jabatan fungsional dan sangat teknis, sehingga kepadanya dituntut memiliki kompetensi dan pengalaman yang panjang serta mendalam sebagai praktisi penegak hukum,” tulisnya.
Sebagai bahan pertimbangan, Jaksa Agung juga melampirkan daftar riwayat hidup keempat calon pejabat tersebut.
Hingga kini, usulan tersebut masih menunggu lampu hijau dari Presiden Prabowo.
Jika disetujui, susunan pimpinan baru ini diharapkan mampu mendongkrak efektivitas penegakan hukum dan mempercepat penyelesaian perkara-perkara besar yang menjadi sorotan masyarakat.