Bongkar Habis! Manipulasi Mandat dan Data Curian di Balik Kedok BEM Bersatu

Mandat Palsu, Data Curian: Bedah Kebohongan BEM Bersatu!

PADA Selasa, 16 Juni 2026, di Utan Kayu, Jakarta Timur, empat belas orang berdiri di depan kamera mengatasnamakan “BEM Bersatu”.

Mereka menuding gerakan mahasiswa yang sedang marak belakangan ini kehilangan arah, minim kajian, lemah argumentasi, dan rawan disusupi kepentingan politik praktis.

Satu hari berselang, sebelum narasi itu sempat mengakar luas di publik, klaim tersebut runtuh dengan sendirinya.

Tiga organisasi mahasiswa yang namanya dicatut dalam daftar peserta konferensi pers, BEM Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika, BEM Fakultas Psikologi Universitas Negeri Jakarta, dan BEM KM Institut STIAMI, membantah secara terbuka pernah hadir, mengirim delegasi, atau bahkan memberikan mandat kepada siapa pun.

Lebih jauh, BEM KM STIAMI memastikan tidak ada lembaga bernama BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Manajemen Administrasi seperti yang tercantum dalam daftar hadir.

Sementara BEM FTI UBSI menyatakan tidak memiliki pengurus bernama “Ahmad” yang disebut mewakili mereka.

Ironi ini terlalu telanjang untuk diabaikan. Sebuah kelompok yang menuduh pihak lain minim kajian justru gagal memverifikasi keanggotaannya sendiri.

Sebuah aliansi yang mengklaim hendak menjaga kemurnian gerakan mahasiswa justru dibangun di atas nama-nama lembaga yang tidak pernah memberi izin, bahkan yang tidak pernah ada.

Konsekuensinya, perdebatan tentang substansi tuntutan mengalami pendangkalan, pertanyaan paling dasar pun nampak ke permukaan, bahwa siapa sebenarnya yang berbicara, dan atas nama siapa.

Pola ini bukan barang baru dalam sejarah gerakan mahasiswa Indonesia.

Jurgen Habermas, dalam teorinya tentang ruang publik, menempatkan keabsahan wacana politik pada kemampuan argumen untuk diuji secara terbuka tanpa distorsi kekuasaan maupun manipulasi identitas pembicara.

Begitu sebuah pernyataan publik dibangun di atas representasi palsu, ruang publik itu sendiri tercemar sejak dari akarnya, terlepas dari benar atau salahnya isi pernyataan tersebut.

BEM Bersatu, dengan mengklaim mandat dari organisasi yang ternyata menyangkalnya, justru melakukan persis apa yang mereka tuduhkan kepada pihak lain, yaitu merusak syarat dasar deliberasi yang sehat.

Selain itu, yang lebih mengkhawatirkan adalah fungsi taktis dari gerakan semacam ini.

Vedi Hadiz, dalam analisisnya tentang predatory politics di Indonesia pasca-Reformasi, menunjukkan bagaimana ruang masyarakat sipil yang seharusnya independen kerap disusupi oleh proksi kepentingan elite, yang tampil dengan kostum gerakan rakyat namun berfungsi menjaga status quo.

Daftar kampus yang muncul dalam konferensi pers BEM Bersatu, sebagian besar institusi kecil dan menengah yang tidak memiliki tradisi gerakan mahasiswa yang kuat, memperkuat dugaan bahwa ini bukan representasi organik, melainkan instrumen framing yang sengaja dimunculkan pada momentum politik tertentu.

Tudingan mereka terhadap eks Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, soal kedekatannya dengan purnawirawan TNI dan jaringan politik tertentu, kian menihilkan basis substansi kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis, dan berpotensi mengalihkan perdebatan ke ranah personal dan motif tersembunyi.

Klaim itu cukup spesifik, mobil Fortuner yang dipakai Tiyo disebut terdaftar atas nama Siti Nuraeni, yang menurut BEM Bersatu adalah adik Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso, sosok yang disebut sebagai besan Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa, mantan tokoh tim pemenangan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.

Entah benar atau tidaknya silsilah tersebut, yang perlu dicatat adalah data kepemilikan kendaraan hingga pertalian keluarga semacam itu bisa diperoleh oleh sekelompok mahasiswa.

Data registrasi kendaraan di Indonesia, termasuk nama pemilik dalam STNK dan BPKB, bukan informasi yang terbuka untuk diakses publik secara bebas, apalagi untuk ditelusuri sampai ke jejaring keluarga seorang purnawirawan jenderal.

Akses semacam itu biasanya hanya dimiliki aparat penegak hukum atau pihak yang memiliki jalur ke basis data Korlantas dan Samsat.

Kejanggalan ini semakin mencurigakan jika dikaitkan dengan temuan dua hari sebelumnya.

Pada Sabtu, 13 Juni 2026, usai aksi Gejayan Memanggil di Sleman, Tiyo mendapati alat pelacak GPS bermerek PBX Finder terpasang diam-diam di kolong mobil yang ia kendarai, sebagaimana ia ungkapkan sendiri melalui akun sosmed pribadinya.

Ia mengaku tidak tahu siapa yang memasangnya. Dua hari berselang, kendaraan yang sama muncul dalam pernyataan BEM Bersatu lengkap dengan data kepemilikan dan jejaring keluarganya.

Suatu kebetulan semacam ini sulit dijelaskan tanpa mempertanyakan apakah pihak yang memasang alat pelacak dan pihak yang menyuplai data silsilah keluarga kepada BEM Bersatu berasal dari sumber yang sama.

Jika benar, yang sedang terjadi bukan hanya perdebatan opini publik, tetapi penyalahgunaan akses data pribadi yang semestinya dilindungi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, sekaligus bentuk pengawasan informal terhadap aktivis kritis yang jauh lebih berbahaya ketimbang substansi tuntutan yang sedang mereka kritik.

Pola ini juga bukan kejadian pertama dalam siklus gerakan mahasiswa pasca-Reformasi.

Pada era pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja dan revisi KUHP beberapa tahun lalu, taktik serupa pernah muncul.

Kelompok-kelompok yang mengatasnamakan mahasiswa moderat tiba-tiba hadir untuk membela kebijakan pemerintah, sebelum akhirnya terungkap minim basis keanggotaan yang jelas.

Pembeda dari kasus BEM Bersatu kali ini hanyalah kecepatan terbongkarnya, berkat respons cepat organisasi kampus yang merasa dicatut namanya.

Namun kecepatan terbongkar bukan berarti taktik ini akan berhenti.

Sebab selama ruang publik digital memungkinkan klaim representasi viral lebih dahulu sebelum diverifikasi, insentif untuk memproduksi gerakan tandingan serupa tetap besar.

Steven Levitsky dan Lucan Way menyebut taktik semacam ini sebagai bagian dari competitive authoritarianism, yaitu cara kekuasaan mengelola oposisi tanpa represi terbuka, melalui penciptaan pluralisme palsu yang membingungkan publik tentang siapa yang sah berbicara atas nama rakyat.

Dalam konteks Indonesia hari ini, taktik itu tidak lagi memerlukan kekerasan jalanan seperti era 1998.

Cukup dengan mengatasnamakan sepuluh BEM, mengangkat isu populer seperti dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis, dan menyusupkan narasi disusupi elite terhadap gerakan yang sah, perhatian publik sudah berhasil dipecah.

Media pun, tanpa verifikasi memadai, ikut menyebarkan klaim itu sebagai representasi sah gerakan mahasiswa, sebelum akhirnya tiga organisasi yang dicatut harus repot-repot mengeluarkan klarifikasi.

Lebih jauh, Franz Magnis-Suseno pernah mengingatkan bahwa etika politik yang sehat menuntut kejujuran tentang siapa yang berbicara dan atas dasar legitimasi apa.

Sebab tanpa itu demokrasi kehilangan fondasi moralnya yang paling dasar, yakni kejujuran intersubjektif antarwarga.

BEM Bersatu, dengan mengklaim mandat yang ternyata fiktif, telah melanggar prinsip paling mendasar itu, terlepas dari ada atau tidaknya kebenaran dalam sebagian kritik yang mereka sampaikan tentang kualitas argumentasi gerakan mahasiswa lain.

Perlu ditegaskan, yang dijaga bukan hanya kemurnian gerakan mahasiswa dari kepentingan politik praktis, sebagaimana yang diserukan BEM Bersatu.

Namun, kejernihan publik dalam membedakan suara otentik dari gerakan tandingan yang direkayasa.

Setiap kali sebuah kelompok mengklaim representasi luas tanpa kesediaan diverifikasi, kewaspadaan harus meningkat, bukan menurun.

Taktik memecah konsentrasi semacam ini bukan hanya merugikan mahasiswa yang sedang berjuang menyuarakan kritik, namun juga publik yang kehilangan kemampuan membedakan mana perdebatan substantif dan mana kebisingan yang sengaja diciptakan untuk menenggelamkannya.

Ketika itu terjadi, demokrasi tidak mati karena dibungkam, melainkan karena dibuat bingung tentang siapa sebenarnya yang layak didengar. ***

Artikel terkait lainnya