DEMOCRAZY.ID – Upaya hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, untuk membatalkan status tersangka dan penahanannya resmi kandas.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak seluruh permohonan praperadilan dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dalam sidang putusan pada Jumat (28/8/2026).
Penolakan tersebut menguatkan keabsahan penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung pada 24 Juli 2026.
Berdasarkan jalannya persidangan dan pertimbangan hakim, berikut adalah fakta-fakta hukum yang terungkap terkait kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.
Rangkaian perbuatan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepada Febrie diketahui berlangsung dalam kurun waktu delapan tahun, yakni sejak 2018 hingga 2026.
Penggunaan pasal dari dua rezim hukum—yakni UU TPPU lama dan KUHP Nasional yang berlaku per 2 Januari 2026—dinilai hakim bukan bentuk penerapan dua ancaman pidana sekaligus.
Hakim menegaskan pencantuman pasal berlapis tersebut merupakan konstruksi penyidikan atas tindak pidana berlanjut (tempus delicti) yang melintasi masa transisi hukum, dengan tetap memegang prinsip asas lex favor reo (ketentuan yang paling menguntungkan pelaku pada saat pembuktian materiil).
Atas dugaan tindak pidana asal (predicate crime) beserta pencucian uang yang dilakukannya, Febrie dijerat menggunakan sejumlah regulasi dengan ancaman pidana maksimal:
Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung usai menerima pelimpahan berkas dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya ini berkaitan dengan tiga skandal korupsi besar yang diduga melibatkan Febrie:
Total estimasi kerugian keuangan dan perekonomian negara dari akumulasi ketiga perkara tersebut diperkirakan berada di rentang Rp34,6 triliun hingga Rp34,68 triliun.
Dalam proses penyidikan, penyidik menyita sejumlah aset mewah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana:
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 yang dilaporkan pada Maret 2026, total kekayaan resmi Febrie tercatat sebesar Rp18,26 miliar.
Angka ini cenderung stagnan sejak 2023, meski melesat Rp11,9 miliar jika dibandingkan saat awal ia menjabat Jampidsus pada 2022 (Rp6,36 miliar).
Profil LHKPN tersebut menuai sorotan tajam setelah penyidik melakukan penggeledahan di sebuah hunian mewah kawasan Sentul, Bogor.
Properti tersebut diakui sebagai kepemilikan pribadi Febrie, namun tidak terdaftar di LHKPN karena diduga menggunakan nama pihak lain (nominee) untuk menyembunyikan status kepemilikannya.