

DEMOCRAZY.ID – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meyakini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak bermain sendiri dalam dugaan korupsi yang terungkap.
Dari pengalaman mengusut kasus korupsi, Saut meyakini bahwa Febrie Adriansyah tidak mungkin bermain sendiri dalam korupsi di Kejaksaan Agung RI.
Menurut Saut, dari sejumlah kasus yang pernah diusutnya, para penegak hukum biasanya berjejaring dalam menerima gratifikasi.
Hal itu diungkapkan Saut Situmorang dalam Program On Focus Tribunnews.com yang dipandu Febby Mahendra Putra pada Senin (13/7/2026).
“Jadi saya harap diujungnya ini harus tegas. Semua orang harus cepat dan dalam, kalau cepat saja tapi enggak dalam salah,”
“Dalam itu artinya semua harus dibawa, karena enggak mungkin juga Febrie sendirian ini. Banyak ini pasti,” ucap Saut.
Namun melihat proses penyidikan saat ini yang kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung RI, pegiat antikorupsi itu pun menyayangkan.
Sebab kata Saut, dikhawatirkan akan banyak konflik kepentingan lantaran korupsi di Kejaksaan Agung RI tersebut pasti sudah tersistematis.
Menurut Saut, apabila pengusutan hanya berhenti di Febrie Adriansyah, maka jangan salahkan publik yang kemudian tidak percaya dengan hasil penyidikan yang kini telah dipegang oleh Kejaksaan Agung RI.
Hal itu juga bisa membuat indeks korupsi di Indonesia kembali jeblok yang sebelumnya sudah menjadi terendah di Asia Tenggara.
Maka Saut pun mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengerahkan KPK untuk mengambil alih kasus korupsi di Kejaksaan Agung RI itu.
Menurut Saut, dengan undang-undang antikorupsi yang baru, Kepala Negara RI memiliki kewenangan untuk memerintahkan KPK mengambil alih kasus korupsi.
Terlebih konflik kepentingan dalam kasus korupsi yang diusut sangat besar.
“Jalan terbaik kasus ini memang tidak diserahkan ke Kejaksaan,”
“Karena negara ini negara hukum dan dipimpin eksekutif, jadi seharusnya Presidennya bisa saja meminimalisir konflik kepentingan maka supervisi KPK karena saat ini KPK di bawah Presiden,” ungkap Saut.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang buka suara terkait langkah KPK yang masih enggan untuk mengambil alih penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus pasokan batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel yang menjerat Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Adapun keengganan pengambilalihan tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Sabtu (11/7/2026).
Saut mengungkapkan ketika KPK masih ragu untuk mengambilalih, maka seharusnya lembaga antirasuah selalu mengingat asas keadilan dan kepastian hukum dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
“Apa yang disampaikan Asep normatifnya selalu begitu. Jadi kita melihat kapan dimulai, apa masalahnya. Tetapi kan hukum itu logika, nalar, dan argumentasi. Semuanya kan bisa dilakukan, yang penting keadilannya muncul, kan yang paling besar itu,” katanya dalam program On Focus Tribunnews yang tayang di YouTube Tribunnews, Selasa (14/7/2026).
Di sisi lain, Saut mengaku heran ketika KPK masih merasa ragu untuk mengambilalih perkara rasuah ini ketika menurutnya banyak permasalahan dalam proses hukumnya.
Sebagai informasi, salah satu polemik yang kini tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan pelanggaran KUHAP soal upaya pengambilalihan perkara dari Polri ke Kejagung.
Selain itu, Saut juga mendorong agar KPK tidak ragu dalam ikut melakukan supervisi ketika tersangka merupakan sosok yang berstatus pejabat tinggi seperti Febrie.
Ia berharap KPK bisa menjadi pendorong atau trigger mechanism dalam penegakan hukum perkara ini.
“Jadi enggak usah ada keraguan juga kalau umpamanya pihak KPK merasa belum saatnya, belum prosesnya. Lho ini udah ruwet kayak gini, kok bisa bilang belum saatnya. Orang ada emas berapa kilo seperti itu kan dan (tersangka) menyangkut orang penegak hukum,” tegasnya.
“Sehingga kita wajar saja kalau KPK berpikir sebagai trigger mechanism-nya. Tapi kan saya enggak ngerti, apakah mereka masih menganut trigger mechanism karena sudah menjadi bagian dari pemerintah,” sambung Saut.
Dia menduga sikap KPK semacam ini buntut adanya revisi UU KPK pada tahun 2019 lalu.
Saut menganggap KPK saat ini seakan tidak percaya diri untuk mengambilalih kasus-kasus besar seperti perkara yang menjerat Febrie.
“Jadi makannya saya bilang ini akibat digantinya Undang-Undang KPK itu menjadi kayak begini. Mereka kayak nggak confidence, harusnya mereka confidence ‘ini kasusnya kami ambil alih, potensi konfliknya tinggi’. KPK itu kan paling banyak mempelajari (kasus) yang potensi terjadi conflict of interest,” ujarnya.
[FULL VIDEO]