

DEMOCRAZY.ID – Ahmad Khozinudin angkat bicara setelah namanya dicabut sebagai kuasa hukum Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Ahmad, pencabutan kuasa tersebut bukan persoalan baginya.
Ia justru menilai ada perubahan arah perjuangan dalam penanganan perkara itu.
Ahmad mengatakan, sejak awal dirinya bersama Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAAKAA) memberikan pendampingan hukum bukan semata-mata untuk membela individu tertentu.
Pendampingan itu, kata dia, dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong agar polemik mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi dapat diuji melalui proses persidangan.
“Pada 30 April 2025 lalu, kami mengadakan agenda deklarasi perjuangan di Aula DHN 45, Gedung Juang, Jakarta. Kami menemukan sikap dan komitmen untuk berjuang bersama rakyat dengan memberikan bantuan hukum pada kasus ijazah palsu Jokowi,” ujar Ahmad Khozinudin, dikutip dari Tribunnews, Senin (13/7/2026).
Dalam perjalanannya, Ahmad menilai terdapat perubahan tujuan dari pihak yang didampinginya.
Menurut dia, semula perjuangan diarahkan untuk membawa perkara ke pengadilan agar memperoleh kepastian hukum.
Namun belakangan, fokus tersebut dinilai bergeser menjadi upaya menghindari proses hukum.
“Berubah membuat goal sendiri, yakni menyelamatkan diri dari proses hukum. Padahal, goal ini sama saja mengubur harapan rakyat yang selama ini ingin kasus ijazah Jokowi dituntaskan,” katanya.
Ahmad mengaku tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang memilih mengakhiri kerja sama.
Ia berpendapat setiap orang yang sejak awal menggulirkan isu dugaan ijazah palsu seharusnya telah memahami konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi.
“Sejak awal saya melihat yang bersangkutan memang pengecut, tetapi nekat berkoar soal ijazah palsu. Ketika proses hukum berjalan, malah ingin mencari selamat sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, Roy Suryo resmi mencabut kuasa Ahmad Khozinudin beserta seluruh tim TAAKAA melalui surat tertanggal 11 Juli 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah Roy menyatakan keberatan atas pernyataan Ahmad dalam sebuah diskusi yang menyebut kemenangan praperadilan Roy Suryo justru menjadi bagian dari skenario yang menguntungkan Joko Widodo.
Usai mencabut kuasa TAAKAA, Roy menunjuk Gafur Sangadji dan Soraya sebagai tim kuasa hukum baru yang akan mendampinginya dalam proses persidangan.
Saat ini Roy Suryo masih menempuh upaya praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah Presiden Joko Widodo.
Melalui permohonan tersebut, Roy meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Hingga kini, belum ada tanggapan dari pihak Roy Suryo terkait pernyataan terbaru Ahmad Khozinudin tersebut.