DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai perkara yang menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma atau Tifa telah melebar dari substansi awal.
Pakar Hukum Tata Negara tersebut menilai pokok persoalan semestinya dikembalikan pada polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Mahfud, pembuktian mengenai keaslian ijazah perlu menjadi hal yang didahulukan dalam persidangan sebelum perkara berkembang ke dugaan pencemaran nama baik.
“Saya melihat kasus Roy dan Tifa ini aslinya itu adalah urusan ijazah palsu,” ujar Mahfud, Kamis (6/8/2026).
Mahfud mengatakan apabila perkara bermula dari tudingan mengenai ijazah palsu, maka dokumen yang dipersoalkan harus terlebih dahulu dibuktikan di persidangan.
“Ini kan ijazah, ayok buktikan dulu dong ijazahnya,” tegasnya.
Ia juga menilai pemilik dokumen perlu dihadirkan dalam persidangan agar proses pembuktian dapat dilakukan secara langsung.
“Anda mengusut ijazah Pak Jokowi palsu. Hadirkan Pak Jokowi yang punya ijazah,” tandasnya.
Mahfud kemudian menyampaikan konsekuensi yang menurutnya muncul apabila Jokowi tidak hadir untuk menunjukkan dokumen tersebut.
“Kalau dia (Jokowi) gak datang, berarti tidak ada bukti bahwa ijazah dia asli,” ujarnya.
Menurut Mahfud, pembuktian mengenai keaslian ijazah Jokowi dengan demikian perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam perkara yang kini menyeret Roy Suryo dan Tifa.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sebelumnya memastikan kliennya siap hadir apabila majelis hakim menjadwalkan agenda pembuktian ijazah dalam persidangan.
Yakup mengatakan Jokowi siap menunjukkan langsung ijazah aslinya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
Menurut dia, persidangan merupakan forum yang tepat untuk memperlihatkan dokumen yang selama ini menjadi polemik di ruang publik.
Yakup juga menyebut ijazah SMA dan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang sebelumnya telah disita penyidik akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Selain itu, Jokowi disebut akan membawa ijazah SD dan SMP miliknya.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan baru mengenai jenjang pendidikan lainnya setelah ijazah tertentu diperlihatkan.
Agenda pembuktian diperkirakan dimulai setelah tahapan eksepsi dan putusan sela selesai.
Namun, jadwal persidangan masih menunggu penetapan majelis hakim.
Perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi hingga kini masih berproses di pengadilan.
Pernyataan Mahfud maupun Yakup merupakan pandangan masing-masing pihak, sedangkan pokok perkara dan alat bukti akan diuji melalui mekanisme persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.