Refly Harun Prediksi Gibran Bakal ‘Mundur’ dalam 1-2 Hari ke Depan Imbas Putusan MK!

DEMOCRAZY.ID – Kuasa hukum pemohon Refly Harun memprediksi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan mengundurkan diri dalam satu hingga dua hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan dibacakan.

Refly menilai Gibran memang semestinya mundur karena dalam pertimbangan putusan MK disebut tidak ditemukan bukti bahwa dia telah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

“Tapi nggak tahu ya, nanti mungkin 1-2 hari ini, saya yakin, Gibran akan mengundurkan diri,” kata Refly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam.

Menurut Refly, pengunduran diri seharusnya menjadi pilihan etis apabila Gibran dinilai sudah tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

“Kalau kita misalnya tahu diri, sudah tidak memenuhi syarat, harusnya pakai yang namanya etika pemerintahan, wajib mengundurkan diri,” ujar Refly.

Selain mendorong pengunduran diri, Refly menyebut putusan MK juga membuka peluang pemberhentian Gibran melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment.

“Artinya, terbuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeach, atau dimakzulkan, atau diberhentikan, menurut Mekanisme Undang-Undang Dasar 1945, yang sudah tadi secara eksklusif sebenarnya, dikatakan dalam pertimbangan mahkamah konstitusi, bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain, menurut Undang-Undang Dasar 1945 ini,” ungkap Refly.

Refly menjelaskan proses pemberhentian tersebut dapat diajukan melalui DPR, kemudian diputuskan oleh MK dan disahkan oleh MPR.

Karena itu, menurut dia, pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden masih terbuka.

Artikel terkait lainnya