Politikus PDIP: Putusan MA Soal Suket Gibran Berlaku Retroaktif, Peluang Pemakzulan Wapres Kini Terbuka Lebar!

DEMOCRAZY.ID – Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai memiliki konsekuensi hukum yang berlaku surut atau retroaktif.

Putusan tersebut tidak hanya berlaku sejak dijatuhkan, tetapi juga menyangkut keabsahan keputusan administrasi sejak pertama kali diterbitkan.

Pandangan itu disampaikan M. Guntur Romli, mahasiswa Pascasarjana Hukum Tata Negara Universitas Bung Karno (UBK).

Ia menilai, narasi yang menyebut putusan MA hanya berlaku ke depan (prospektif) merupakan upaya memelintir makna dan akibat hukum putusan pengadilan.

Menurut Guntur, terdapat perbedaan mendasar antara istilah “menyatakan batal” dan “membatalkan” dalam memahami konsekuensi hukum suatu keputusan administrasi.

“Ada yang sibuk memelintir putusan MA soal Suket Ijazah SMA Gibran. Narasinya, putusan itu hanya berlaku ke depan (prospektif), tidak mundur ke belakang (retroaktif). Ini pemelintiran, pembengkokan, sekaligus pembodohan publik,” kata Guntur dalam keterangannya, Ahad (1/11/2026).

Ia menegaskan, amar Putusan MA Nomor 742 menggunakan frasa “menyatakan tidak sah dan batal demi hukum”, bukan sekadar menyatakan pembatalan yang menurut argumentasinya memiliki konsekuensi hukum berbeda.

Guntur menjelaskan, dalam terminologi hukum, akibat hukum yang berlaku sejak awal dikenal dengan istilah ex tunc.

Sementara itu, ex nunc merujuk pada akibat hukum yang berlaku sejak putusan ditetapkan.

“Bedanya bukan soal selera bahasa, tetapi soal akibat hukum. Menyatakan batal dalam bahasa hukum disebut ex tunc, berlaku retroaktif atau mundur sejak awal. Sedangkan membatalkan disebut ex nunc, berlaku prospektif sejak putusan dijatuhkan,” ujarnya.

Guntur kemudian mengaitkan argumentasinya dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ia merujuk Pasal 70 yang mengatur akibat hukum keputusan administrasi yang dinyatakan tidak sah.

Dalam ketentuan tersebut, keputusan yang tidak sah dinyatakan tidak mengikat sejak ditetapkan dan akibat hukumnya dianggap tidak pernah ada.

Atas dasar itu, Guntur berpendapat Suket penyetaraan pendidikan Gibran harus dipandang tidak pernah memiliki kekuatan hukum sejak awal.

Menurutnya, persoalan tersebut berimplikasi terhadap persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Ia menilai, tanpa Suket tersebut, muncul persoalan serius mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan pemilu.

“Artinya, Suket Gibran dianggap tidak pernah ada. Tanpa Suket itu, tidak ada bukti pendidikan minimal SMA sederajat sebagaimana disyaratkan UU Pemilu. Pendaftaran Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024 sejak awal tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Lebih jauh, Guntur menyebut persoalan tersebut tidak berhenti pada keabsahan dokumen administrasi.

Ia menghubungkannya dengan ketentuan konstitusi mengenai pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.

Ia merujuk Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sementara mekanisme pemberhentian diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

Prosesnya melibatkan pendapat DPR, pemeriksaan dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta keputusan MPR.

“Dengan putusan MA ini, pintu pemakzulan terbuka secara konstitusional,” kata Guntur.

Ia mengingatkan agar putusan pengadilan tidak ditafsirkan secara serampangan untuk melindungi kepentingan kekuasaan.

Menurutnya, konsekuensi hukum dari putusan MA harus dibahas secara terbuka dan diuji melalui mekanisme konstitusi.

“Jangan biarkan hukum dibengkokkan demi melindungi kekuasaan,” pungkasnya.

Artikel terkait lainnya