Kubu Jokowi Ketar-Ketir, Manuver Roy Suryo Soal Ijazah Bikin Gemetar: Kalau Ini Terwujud, Habislah Mereka!

DEMOCRAZY.ID – Upaya hukum pakar telematika Roy Suryo dalam menghadapi kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), masih terus berlanjut.

Manuver terbaru yang disoroti adalah potensi pengajuan permohonan praperadilan keempat yang dinilai dapat mengubah posisi tawar hukumnya secara signifikan.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini ruang bagi Roy Suryo untuk melayangkan gugatan praperadilan masih terbuka lebar.

Jika salah satu permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim, hal itu akan menjadi kemenangan krusial bagi mantan menteri tersebut sebelum memasuki persidangan pokok perkara.

“Kalau itu pun diwujudkan ya tentunya selamatlah Mas Roy ini,” ujar Ade Darmawan, Minggu (19/7/2026).

Strategi Menguji Pasal-Pasal Pidana

Hingga saat ini, Roy Suryo tercatat telah mengajukan tiga kali praperadilan.

Ade Darmawan memprediksi bahwa langkah ini tidak akan berhenti di situ, mengingat masih terdapat sejumlah pasal dalam sangkaan penyidik yang belum diuji melalui mekanisme praperadilan.

Fokus utama kemungkinan besar akan tertuju pada Pasal 310, Pasal 311, serta Pasal 35 KUHP yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah.

“Karena Pasal 310, 311, 32 dan 35. Kan Pasal 32 praperadilan kedua. Nah, tiga pasal ini kan belum,” jelas Ade.

Strategi ini dianggap sebagai upaya untuk membedah validitas sangkaan penyidik Polda Metro Jaya yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Sebagaimana diketahui, penyidik menerapkan berbagai pasal berat, mulai dari dugaan pencemaran nama baik, penyebaran fitnah melalui sarana informasi elektronik, hingga dugaan manipulasi data yang dianggap sebagai informasi autentik.

Antara Praperadilan dan Sidang Pokok Perkara

Di sisi lain, Ade Darmawan memprediksi bahwa meskipun pihak Roy Suryo terus menempuh jalur praperadilan, proses sidang pokok perkara di pengadilan diperkirakan tidak akan mengalami penundaan yang lama.

“Kalau kita lihat sih saya rasa pokok perkara sebentar lagi disidangkan. Sisa menunggu praperadilan yang diajukan mereka. Masih ada empat kok,” ungkapnya.

Pihak Peradi Bersatu berharap agar maraton praperadilan ini tidak sampai mengaburkan substansi persidangan materi pokok perkara.

Bagi publik, dinamika hukum ini menjadi perhatian khusus, mengingat posisi hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa kini berada di ujung tanduk.

Kemenangan di jalur praperadilan memang dapat memberikan keuntungan prosedural bagi mereka, namun tantangan sesungguhnya akan tetap berada di meja hijau saat materi pokok perkara mulai dibuktikan di hadapan majelis hakim.

Hingga saat ini, status tersangka yang disematkan oleh Polda Metro Jaya tetap melekat, sementara publik terus memantau apakah strategi “praperadilan berkelanjutan” ini akan benar-benar efektif bagi para pengkritik ijazah mantan presiden tersebut.

Artikel terkait lainnya