

DEMOCRAZY.ID — Pusaran polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali melahirkan spekulasi politik berskala besar.
Praktisi intelijen Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra melontarkan klaim mengejutkan yang menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui perihal polemik panas dokumen akademik pendahulunya tersebut.
Klaim tersebut diungkapkan Radjasa saat dirinya mengaku dipanggil ke kediaman pribadi Prabowo di Jalan Kertanegara menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Dalam kesempatan itu, ia menceritakan pertemuannya dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan langsung mencecar pertanyaan krusial terkait isu ijazah palsu.
“Ketika saya dipanggil ke Kertanegara kemudian yang jumpai saya adalah Mensesneg. Kemarin baru lebaran kemarin nih saya ingat bulan puasa kok. Bulan puasa menjelang lebaran saya dipanggil. Saya tegas-tegas saya tanya ke Mensesneg, Pak, Pak Prabowo tahu enggak kalau ijazah Jokowi palsu? Tahu,” ungkap Radjasa dalam tayangan kanal YouTube 2045 TV, dikutip Kamis (30/7/2026).
“Jadi saya tanya ya atas pertanyaan saya tanya ya karena kan Mensesneg bilang, ‘Oke sekarang kita apapun kita bicarakan di sini’. Saya tanya itu, ‘Tahu enggak kalau ijazah presiden tahu enggak kalau ijazah Jokowi itu palsu?’ ‘Tahu’,” imbuhnya mengklaim isi percakapan tersebut.
Namun demikian, perlu dicatat bahwa pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak dari Sri Radjasa.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi maupun tanggapan dari pihak Mensesneg maupun Presiden Prabowo Subianto terkait klaim percakapan tersebut.
Tidak hanya berhenti di situ, Radjasa juga mengeklaim sempat mempertanyakan langkah konkret yang diambil oleh kepala negara menyikapi polemik ini.
Menurut klaimnya, Presiden Prabowo sebenarnya telah memberikan atensi dan instruksi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang menyuarakan isu tersebut, termasuk pakar telematika Roy Suryo.
Kendati demikian, realitas penegakan hukum di lapangan menunjukkan arah yang berbeda.
Roy Suryo tetap berstatus sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah tersebut.
“Saya bilang apa langkahnya, presiden sudah mengingatkan Kapolri agar tidak ada kriminalisasi terhadap Roy Suryo. Tapi ternyata apa, tetap aja terjadi kriminalisasi terhadap Roy Suryo cs kan gitu,” keluhnya.
Di sisi lain, perkembangan proses hukum di pengadilan terus berjalan ketat.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara resmi menolak gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo.
Putusan yang dibacakan pada 20 Juli 2026 tersebut menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dinyatakan sah menurut hukum.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam pertimbangannya menilai bahwa langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo—dengan mengajukan hingga tiga kali permohonan praperadilan secara terpisah dengan mempersoalkan pasal satu per satu—merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur (abuse of process) untuk mengulur waktu persidangan manakala berkas pokok perkara telah dinyatakan siap.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” tegas I Ketut Darpawan di ruang sidang.
Dinamika panas antara klaim lingkar intelijen, ketegangan hukum di pengadilan, hingga sengketa legitimasi ini terus menjadi sorotan tajam publik.