DEMOCRAZY.ID – SPakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari meminta Partai Gerindra segera mengambil sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Feri menilai Gerindra memiliki posisi penting untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Terlebih, partai yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto itu menjadi salah satu penyokong utama Gibran dalam Pilpres 2024.
Melalui Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah sekolah menengah atau sederajat yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai calon wakil presiden.
Menanggapi temuan tersebut, Feri menduga terdapat proses yang terstruktur untuk memuluskan pencalonan Gibran meski persoalan syarat pendidikan dipertanyakan.
“Saya menduga ini ‘semestakung’ ya, semesta mendukung kecurangan. Ada MK waktu ada Paman, ada KPU yang ketahuan sekarang kalau pelanggaran etiknya udah banyak, ada aparat yang ikut terlibat dalam melakukan kecurangan,” kata Feri di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut Feri, jika Gerindra tidak ingin dicap ikut terlibat, partai tersebut seharusnya mengambil peran dengan memanfaatkan kekuatan politiknya di DPR untuk menindaklanjuti putusan MK.
“Di titik tertentu, kalau Gerindra diam, berarti wajar saja publik menduga Gerindra ikut terlibat karena mengetahui bahwa sedari awal calon wakil presidennya tidak memiliki ijazah yang sah,” imbuhnya.
Feri juga menilai partai-partai lain di parlemen semestinya berani meminta penjelasan mengenai persoalan yang muncul dalam putusan MK tersebut.
“Aneh saja dalam logika politik dan ketatanegaraan, ada wakil presiden tidak punya partai di parlemen dan melanggar konstitusi berdasarkan putusan MK tidak memenuhi syarat, tapi masih ingin dipertahankan oleh partai-partai yang sebenarnya tidak ada kaitannya,” ucap Feri.
Lebih lanjut, Feri menyebut parlemen dapat menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden apabila pelanggaran hukum atau persoalan syarat jabatan dapat dibuktikan.
Ia merujuk pada Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur mengenai syarat serta mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden.
“Kalau dibaca Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Dasar, sebenarnya bisa terlihat bahwa untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden pada masa jabatannya, itu karena dua hal. Satu, pelanggaran hukum. Kedua, karena tidak lagi terpenuhi syarat menjadi presiden dan/atau wakil presiden. Nah, (Gibran) kedua-duanya bisa nih,” jelasnya.
Sebelumnya, MK menolak permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dalam pendaftaran Pilpres 2024.
Meski permohonan tersebut ditolak, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah sekolah menengah atau sederajat yang digunakan dalam berkas pendaftaran.
MK kemudian menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.