

DEMOCRAZY.ID – Amnesty International Indonesia menilai penangkapan dua warga Cimahi terkait unggahan dan komentar di media sosial mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran sebagai langkah represif.
Penindakan tersebut dinilai justru mempersempit ruang kebebasan sipil dan berpotensi membungkam kritik warga terhadap penyelenggara negara.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut tindakan kepolisian tersebut sebagai kesalahan yang kembali dilakukan negara.
“Negara kembali blunder. Pola represif negara kembali terjadi dengan menangkap dan menjadikan tersangka dua orang di Jawa Barat atas tuduhan penghasutan,” kata Usman dalam keterangan tertulisnya dikutip, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, persoalan seharusnya dapat diselesaikan dengan meluruskan pernyataan Presiden mengenai program nuklir Iran.
“Ketimbang menangkap warga, kenapa pemerintah tidak meluruskan saja pidato presiden yang sensitif soal program nuklir Iran?” kata dia.
Dasar penindakan terhadap warga yang menyampaikan kritik terhadap pernyataan tersebut di media sosial pun turut dipertanyakan.
Pernyataan Presiden mengenai program nuklir Iran tanpa disertai bukti yang memadai memang dapat memicu kritik publik.
Lihat di Threads
Maka dari itu, respons warga terhadap pernyataan tersebut, termasuk kritik keras, tidak semestinya secara otomatis diarahkan menjadi persoalan pidana.
“Tanpa disertai bukti, pernyataan presiden tersebut jelas problematis. Oleh karena itu, wajar jika banyak warga negara mengkritiknya,” ujarnya.
Usman menegaskan kebebasan berekspresi tetap berlaku terhadap pernyataan yang dianggap tidak menyenangkan atau keras.
Ekspresi verbal, termasuk kemarahan dan kritik bukan tindak pidana selama tidak disertai kekerasan.
Ia menyoroti alasan kepolisian yang menyebut komentar kedua warga tersebut mengancam keutuhan bangsa dan negara serta menciptakan kegaduhan.
Alasan tersebut, kata Usman, tidak berdasar dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Putusan MK tersebut seharusnya menjadi batas bagi aparat dalam menggunakan UU ITE untuk menangani ekspresi warga di ruang digital.
“Putusan MK tersebut juga menegaskan batasan bahwa UU ITE tidak boleh lagi digunakan untuk mempidanakan warga yang dianggap mengkritik pemerintah di dunia maya,” tandasnya.
Pihaknya kemudian mengaitkan kasus tersebut dengan penindakan terhadap warganet lain yang dituduh menyebarkan hoaks terkait ajakan demonstrasi menjelang momentum 17 Agustus 2026.
“Kriminalisasi bukanlah solusi dari maraknya penyebaran berita bohong di media sosial. Pemerintah harus memberikan pendidikan terkait literasi media sosial,” ujarnya.
Kebebasan berpendapat merupakan hak yang dilindungi hukum HAM internasional maupun nasional, termasuk UUD 1945.
Pembatasan terhadap kebebasan tersebut memang dimungkinkan dalam kondisi tertentu.
Namun pemidanaan dinilai bukan pendekatan yang semestinya digunakan untuk menghadapi kritik warga.
Menurut Usman, kriminalisasi terhadap ekspresi di media sosial berisiko menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.
Kondisi itu dikhawatirkan membuat warga memilih diam sebab takut kritik yang disampaikan di ruang digital berujung pada proses hukum.
“Kritik warga, sekeras dan setajam apa pun itu, kepada penyelenggara negara, termasuk Presiden, adalah bentuk ekspresi kekecewaan yang sah selama tidak disertai tindak kekerasan fisik,” tuturnya.
Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah dan DPR mengevaluasi ketentuan dalam UU ITE maupun KUHP Baru yang dinilai masih berpotensi digunakan untuk membatasi hak warga.
Termasuk mendorong perubahan dilakukan agar aturan pidana tidak menjadi instrumen untuk memberangus kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berekspresi.
Usman tak lupa mendesak kepolisian membebaskan warga yang dinilai mengalami kriminalisasi semata-mata karena menyampaikan pendapat di media sosial.
“Kepolisian harus segera membebaskan tanpa syarat semua warga negara yang mengalami kriminalisasi hanya karena bersuara di media sosial. Ruang siber seharusnya menjadi wadah yang aman untuk menyampaikan ekspresi dan silang pendapat. Hentikan kriminalisasi kebebasan berpendapat di media sosial.” pungkasnya.
Untuk diketahui, Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Siber menangkap dua orang terkait dugaan unggahan di media sosial Threads yang memuat isu mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran.
Unggahan itu disebut juga disertai komentar yang dinilai mengandung hasutan untuk melakukan tindak pidana.
Adanya hal ini disebut bermula dadi adanya laporan polisi nomor LP B 1498/VIII/2026 yang diterima pada 4 Agustus 2026 dan ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar pada 5
Berdasarkan penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka yakni AYP (49) dan AF (40).
Dua orang itu ditangkap dengan sejumlah barang bukti di wilayah Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten di Threads.
Sementara AF diduga mengunggah komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut.