Curiga Ada Operasi Politik, Loyalis Jokowi Pertanyakan Alasan Ijazah Gibran Terus Digugat Sementara Prabowo Tak Disentuh!

DEMOCRAZY.ID – Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mempertanyakan polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang terus bergulir, sementara latar belakang pendidikan Presiden Prabowo Subianto tidak ikut dipersoalkan.

Loyalis Presiden ke-7, Jokowi, ini menyebut persoalan tersebut menjadi perbincangan di kalangan warganet.

Menurutnya, jika persyaratan pendidikan menjadi dasar perdebatan, seharusnya pembahasan tidak hanya diarahkan kepada Gibran, tetapi juga mencakup Prabowo.

Ia menegaskan, pernyataannya bukan semata-mata suara pendukung Gibran, melainkan merespons pertanyaan yang berkembang di ruang publik.

Ade Darmawan Bandingkan Latar Belakang Pendidikan Prabowo dan Gibran

Ade mengatakan, pembahasan yang ia maksud bukan soal ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri.

Ia menyoroti latar belakang pendidikan kedua pemimpin tersebut yang sama-sama pernah ditempuh di luar Indonesia.

“Kita ndak bicara ijazah luar negeri atau sertifikat luar negeri. Sama-sama nggak nggak memiliki itu karena memang pendidikannya di luar negeri,” ujar Ade, dikutip fajar.co.id, Minggu (1/11/2026).

Ia kemudian menyinggung riwayat pendidikan Prabowo yang menurutnya juga tidak sepenuhnya ditempuh di dalam negeri.

“Kalau Pak Prabowo justru SD SMP nya nggak di dalam negeri. Bahkan di luar negeri itu. cuman apakah hanya Mas Gibran yang dipersoalkan kan seperti itu,” tukasnya.

Ade pun mempertanyakan mengapa polemik mengenai persyaratan pendidikan hanya terpusat pada sosok Gibran.

“Ini kan analogi kita kan melihat begini, logika daripada satu peristiwa. Kok wapresnya saja padahal kalau berbicara ijazah SMA ya itu juga Pak Prabowo juga tidak memiliki itu,” ucap dia.

Disebut Berawal dari Perbincangan Warganet

Saat ditanya apakah isu tersebut sengaja diangkat untuk turut menyeret Prabowo dalam polemik yang sebelumnya menyasar Gibran, Ade membantah anggapan tersebut.

Kata dia, pertanyaan itu muncul dari komentar-komentar warganet yang ikut menelusuri latar belakang pendidikan kedua pemimpin negara tersebut.

“Bukan bukan suara daripada kami pendukung Mas Gibran. Tetapi ini adalah suara-suara nitizen yang mengomentari beberapa kolom komentar,” imbuhnya.

Ade menyebut masyarakat juga berupaya mencari tahu persoalan tersebut.

Ia kemudian mempertanyakan apakah isu mengenai persyaratan pendidikan itu dapat dibawa ke DPR untuk ditelaah lebih lanjut.

Singgung Pasal 7A dan 7B UUD 1945

Ade turut mengulik penggunaan istilah tidak memenuhi syarat dalam perdebatan mengenai posisi presiden dan wakil presiden.

Ia berujar, persoalan tersebut perlu dibedakan dari ketidakmampuan menjalankan tugas akibat kondisi tertentu.

“Pertanyaannya sederhana. Apakah persoalan yang dikatakan tidak tidak memenuhi syarat itu itu kah yang dimaksud tidak memenuhi syarat dalam aturan dan perundang-undangan tidak memenuhi syarat lagi?,” timpalnya.

Ia menilai isu tersebut berpotensi menjadi pembahasan serius di kalangan anggota DPR, terutama jika dikaitkan dengan mekanisme konstitusional yang mengatur pemberhentian presiden dan wakil presiden.

“Inilah yang menjadi saya rasa hal ini tentu menjadi bola panas di teman-teman di DPR,” jelasnya.

Ade mengaku meyakini anggota DPR akan menelaah persoalan tersebut dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku.

“Iya. Nah, pasti harus ditelaah lebih dalam. Teman-teman DPR juga memahami karena paham banget undang-undang 7A 7B itu kan? Tentang impeachment dan lain-lain sebagainya,” tandasnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan tidak memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden perlu dilihat dalam konteks ketentuan konstitusi, bukan semata-mata persoalan administrasi.

“Saya rasa dasarnya jelas. Kalau tidak memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden bukan berarti syarat administrasi. Tidak disebutkan di situ eksplisit syarat administrasi,” kuncinya.

Artikel terkait lainnya